PT Pertamina Lirik Inhu Gunakan Drainase Untuk Jalur Pipa Minyak

datariau.com
5.274 view
PT Pertamina Lirik Inhu Gunakan Drainase Untuk Jalur Pipa Minyak
Heri
Pipa yang ditanam di dalam drainase.

RENGAT, datariau.com - Terkesan untuk mencari mudah kerja dan mencari keuntungan besar, galian  dan pemasangan jalur line pipa minyak PT Pertamina di Kecamatan Lirik Kabupaten Inhu gunakan drainase milik pemerintah yang dibangun gunakan uang negara beberapa tahun silam. 

 

Pantauan datariau.com di lapangan, Kamis (14/12/2017), lebih kurang sepanjang 200 meter drainase di depan Pasar Lirik untuk jalur line pipa minyak dari SP 2 ke SPU Sei Karas dengan kontraktor pelaksana PT Mitra Global Kiat Sejahtera (MGKS).

 

Menyikapi hal ini, Jumadi warga Inhu mengatakan, sesuai aturan tidak dibenarkan aset pemerintah digunakan atau dialih fungsi tanpa seizin dinas terkait. "Ini malah sebaliknya PT MGKS gunakan drainase yang dibiayai uang negara untuk jalur line pipa minyak diduga tanpa seizin dari dinas PUPR Inhu," katanya, Kamis (14/12/2017).

 

Sementara itu, Kadis Dinas Pekerjaan Umum Penataan dan Ruang (PUPR) Inhu, Ir Yelfidar MT saat dikonfirmasi membenarkan hingga saat ini belum ada pihak PT Pertamina maupun pihak pemborong meminta izin untuk menggunakan drainase di Pasar Lirik sebagai jalur line pipa minyak.

 

"Aset pemerintah tidak bisa begitu saja digunakan atau dialihfungsikan, kalau drainase itu untuk jalur line pipa minyak, bagaimana nanti kita mau bersihkan sampah kalau drainase itu penuh sampah," terangnya.

 

"Terkait hal ini, kita akan segera surati PT Pertamina untuk segera pindahkan pipa tersebut," singkatnya.

 

Terpisah, Site Manager PT MGKS, Untung saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya berani menggunakan drainase itu karena sudah tidak dipakai lagi. "Kalau kita gali di sebelah kanan banyak warung warga yang kenak dan kalau kita gali sebelah kiri ada pipa PDAM. Karena drainase itu tidak lagi digunakan maka jalur pipa kita letakkan di drainase tersebut," jelas Untung.

 

"Kalau mengenai minta izin ke Dinas PU atau dinas terkait lainnya, hingga kini kita belum ada minta izin, seharusnya yang minta izin itu pemborong bukan kita, karena pekerjaan itu kita borongkan sama orang setempat," pungkasnya.

Penulis
: Heri
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
Tag:Pertamina
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)