Beberapa Proyek Pengaspalan di Inhu Baru Selesai Dibangun Sudah Hancur, Ini Datanya..

datariau.com
1.490 view
Beberapa Proyek Pengaspalan di Inhu Baru Selesai Dibangun Sudah Hancur, Ini Datanya..
doc.
Salah satu aspal yang belum lama selesai dikerjakan tapi sudah rusak.

RENGAT, datariau.com - Diduga dikerjakan tidak sesuai dengan bestek, sedikitnya sekitar lima proyek pengaspalan yang dianggarkan melalui APBD dan APBN di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau, baru selesai dikerjakan sudah hancur.

Namun, meskipun sudah dipublikasi berkali-kali terkait bangunan ini, namun belum terlihat tindakan dari penegak hukum. Padahal untuk proyek pengaspalan jalan tersebut menelan dana puluhan miliar dan bahkan ratusan miliar uang negera.

Dari tinjauan dan informasi yang diperoleh tim datariau.com di lapangan, proyek pengaspalan yang baru selesai dikerjakan namun sudah hancur diantaranya yakni aspal jalan Pekan Heran-Pasir Ringgit Kecamatan Rengat Barat, Jalan Kota Lama Kecamatan Rengat Barat, jalan di Kecamatan Lubuk Batu Jaya, dan jalan Kembang Harum-Sei Karas Kecamatan Pasir Penyu.

Keempat proyek itu diketahui menggunakan APBD tahun 2016, sedangkan untuk jalan Japura-Kelayang menggunakan APBN tahun 2016 dengan anggaran mencapai ratusan miliar uang negera.

"Sepertinya tidak ada sikap tegas dan kurangnya fungsi kontrol pihak BPKP, BPK, Kejaksaan, Tipikor maupun Inspektorat hal ini menjadi pertanyaan masyarakat, ada apa dengan instansi meraka," kata masyarakat Inhu Jumadi, kepada datariau.com, Sabtu (21/1/2017).

Dengan adanya ajakan Bupati Inhu untuk melaporkan pembangunan dan pelayanan publik yang tidak beres, untuk dilaporkan kepada dirinya, maka program ini menghembuskan angin segar kepada masyarakat, kesempatan untuk komplen atas proyek aspal jalan yang dinilai tidak bisa dinikmati dengan baik tersebut.

"Semoga permasalahan proyek pembangunan pengaspalan di Inhu ini menjadi sebuah PR Bupati Inhu, ada tidak keseriusan beliau mengusut ini," pinta Jumadi.

Sementara itu, Seketaris Dinas PU Inhu Yelfidar MT yang juga menjabat Plt Dinas PU saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan menurunkan tim untuk meninjau ke lapangan, dan akan meminta kepada rekanan kontraktor untuk segera melakukan perbaikan, karena proyek itu masih masa pemiliaharan selama 6 bulan dan masih ada uang rensensi (Uang Jaminan) untuk melakukan perbaikan.

"Saksi yang akan kita berikan kepada rekanan bila mereka tidak perbaiki aspal yang rusak, uang rensensi tidak dapat diambil dan PT atau CV langsung kita blacklist," pungkasnya.

Penulis
: Heri
Editor
: Adi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)