Zarman Candra Ditunjuk Sebagai Plh Sekda, DPRD Pekanbaru Ingatkan Soal Defisit Anggaran

datariau.com
1.796 view
Zarman Candra Ditunjuk Sebagai Plh Sekda, DPRD Pekanbaru Ingatkan Soal Defisit Anggaran
Foto: Endi
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri SE MM.

PEKANBARU, datariau.com - Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri SE MM berharap Zarman Candra mampu menjalankan tugasnya sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru pasca Indra Pomi Nasution ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 3 Desember lalu.

"Harapan kita tentu pejabat yang ditunjuk sebagai Plh Sekda ini bisa bekerja profesional, menjalin komunikasi yang baik dengan pemerintah provinsi dan instansi vertikal lainnya yang berkaitan dengan kebijakan-kebijakan strategis dimasa transisi pemerintahan. Apalagi kondisi akhir tahun dan administrasi harus tetap berjalan maksimal," kata Azwendi, Selasa (17/12/2024).

Azwendi mengingatkan Zarman Candra sebagai Plh Sekda agar bisa berkomitmen menuntaskan beberapa persoalan yang saat ini tengah dihadapi Pemko Pekanbaru. Salah satunya kondisi keuangan Pemko Pekanbaru yang mengalami defisit anggaran.

"Plh Sekda harus betul-betul berkomitmen menuntaskan persoalan yang saat ini terjadi, tidakmengutamakan kepentingan pribadi atau kelompok, melainkan kepentingan masyarakat dan ASN di lingkungan Pemko bisa berjalan semaksimal mungkin. Saat ini ada isu bahkan mendekati fakta, dimana setelah diperhitungkan akan terjadi defisit anggaran yang luar biasa," jelasnya.

Ketua DPC Demokrat Kota Pekanbaru ini berpesan kepada Plh Sekdako Pekanbaru yang ditunjuk supaya betul-betul siap dengan segala kemungkinan yang terjadi.

"Kesiapan pejabat daerah yang mengemban tugas ini harus betul-betul siap dalam membantu kerja Pj Walikota dan kami di DPRD Pekanbaru juga siap full power mendukung bagaimana program-program pemerintah bisa berjalan lancar sesuai harapan masyarakat," tutup Azwendi.

Sebagai informasi, Pj Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat menunjuk Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kalaksa BPBD) Zarman Candra sebagai Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako).

SK penunjukan sebagai Plh Sekdako itu diserahkan langsung oleh Roni Rakhmat ke Zarman Candra, Senin (16/12/2024).

Jabatan Plh Sekdako akan dijabat Zarman Candra selama 3 sampai 30 hari terhitung sejak SK penunjukan ditandatangani. (end)

Penulis
: Endi Dwi Setyo
Editor
: Riki
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)