Satpol PP Kota Pekanbaru Segel Sejumlah Tiang Jaringan Internet

datariau.com
945 view
Satpol PP Kota Pekanbaru Segel Sejumlah Tiang Jaringan Internet

PEKANBARU, datariau.com - Satpol PP Kota Pekanbaru menyegel sejumlah tiang jaringan internet di kawasan Jalan Selamat, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Jum'at (6/10/2023). Pasalnya, keberadaan tiang-tiang kabel fiber optik ini dipasang secara ilegal oleh pihak provider.

Proses penyegelan tiang-tiang provider internet ini berlangsung sekitar pukul 09.30 WIB. Ada sebanyak 10 tiang jaringan internet yang ditempel stiker penyegelan diantaranya di Jalan Soekarno Hatta, Jalan Waringin hingga Jalan Selamat.

Rombongan ini dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian serta didampingi Dinas PUPR, Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto dan Wakil Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Krismat Hutagalung.

Satpol PP Kota Pekanbaru bersama tim ini turun ke lokasi setelah mendapat pengaduan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas penanaman tiang-tiang jaringan internet.

"Hari ini kita cek ke lokasi, dan kemudian kita melakukan upaya pencegahan dengan memberikan stiker di tiang-tiang yang baru dipasang atau ditanam ini, yang mana pembentangan kabel-kabelnya itu belum ada," kata Kasatpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian.

Dengan adanya penyegelan ini, Zulfahmi berharap sejumlah tiang internet yang telah disegel ini dapat segera dicabut oleh pihak provider.

"Kita berharap ini segera dicabut oleh provider atau operatornya sambil mereka memperlihatkan regulasi atau izin-izin yang sudah mereka miliki kepada Pemko Pekanbaru. Kalau belum memiliki izin lengkap, kita harap mereka tidak melakukan aktivitasnya menanam tiang kemudian membuka jaringan kabelnya," jelasnya.

Satpol PP Kota Pekanbaru memberi waktu selama 3 hari kepada perusahaan pemilik jaringan fiber optik untuk segera mengurus perizinan.

"3 hari kita lihat ke depan, nanti akan kita surati. Yang jelas di stiker-stiker (penyegelan) itu sudah disampaikan bahwa kepada yang memasang tiang ini untuk datang ke Kantor Satpol PP ke Bidang Penegakkan Peraturan Perundang-Undangan Daerah," tegasnya.

Satpol PP Kota Pekanbaru bersama tim bakal melakukan pengawasan terhadap sejumlah tiang-tiang jaringan internet yang sudah disegel ini agar sewaktu-waktu pihak provider tidak nekat membentang kabel-kabel jaringan.

"Saya belum tahu pasti provider apa yang disegel tadi, yang jelas kita sudah menyegel beberapa tiang tadi ada sekitar 7 sampai 10 tiang kita segel, dan ini tentunya akan menjadi target pengawasan dari Satpol PP bersama Tim Pemko Pekanbaru," ujarnya.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)