Pindah Partai, Proses PAW Kardinal Tersendat di Sekwan DPRD Kampar

datariau.com
1.768 view
Pindah Partai, Proses PAW Kardinal Tersendat di Sekwan DPRD Kampar

Sementara itu, anggota DPRD Kampar periode 2019-2024 Kardinal yang diusulkan akan di-PAW oleh partainya PKP kepada wartawan ketika dikonfirmasi usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kampar, Senin (18/9/2023) menegaskan, bahwa dirinya tidak setuju diganti (PAW). Ia mengatakan bahwa apa yang terjadi tetap mengacu kepada aturan, diantaranya keputusan MK.

Ia juga mempersilakan wartawan melakukan wawancara lebih lengkap dengan kuasa hukumnya Boy Gunawan. Ketika dikonfirmasi via sambungan telepon, Senin (18/9/2023) sore, Kuasa Hukum Kardinal, Boy Gunawan kapada wartawan mengatakan, pihaknya telah mencabut gugatan terhadap pengurus DPK PKP Kabupaten Kampar pada Senin (18/9/2023) dan kembali pada hari itu juga mendaftarkan gugatan yang baru.

“Tadi gugatan dicabut dan daftarkan lagi karena SK-nya salah dibuatnya oleh tergugat ini. Dulu SK kepengurusan tanggal 19 (Mei), sementara dia ajukan usulan PAW Tanggal 18 (Mei) ke DPRD.
Kan ada surat baru, kita cabut dan daftarkan lagi. Kemarin sudan jalan karena objeknya sudah berbeda tentu kita cabut,” terang Boy.

Alasan pengajuan gugatan oleh Kardinal melalui kuasa hukum dilakukan karena PKP salah satu partai yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Berdasarkan putusan MK, tidak boleh adanya PAW terhadap anggota DPR dan DPRD dari PKP.

“Kalau berdasarkan putusan MK, kan partai yang salah satu tidak lolos pemilu boleh pindah partai dan ada izin pimpinan dia dulu di PKP,“ terang Boy.

Kemudian Boy mengungkapkan, sekarang di PKP juga terjadi dualisme kepemimpinan. Terkait dualisme ini, menurut Menkum HAM harus diselesaikan dulu melalui konsolidasi, baru disahkan kepengurusan baru. (das)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)