PEKANBARU, datariau.com - DPRD Kota Pekanbaru menggelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024, Senin (16/6/2025) kemarin.
Rapat paripurna ini menindaklanjuti penyampaian Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD TA 2024 oleh Pemko Pekanbaru pada 10 Juni 2025.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid didampingi Wakil Ketua Tengku Azwendi Fajri dan M Dikki Suryadi Khusaini. Hadir dalam rapat Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar diikuti Kepala OPD, Camat, Lurah dan Forkopimda.
Sebanyak 8 Fraksi DPRD Pekanbaru secara bergantian melalui juru bicaranya menyampaikan pandangan umumnya terhadap LKPJ Pemko Pekanbaru tahun 2024.
Fraksi PKS DPRD Pekanbaru menyoroti beberapa catatan dalam Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2024. Pertama, terkait dengan target anggaran dengan realisasi pendapatan.
Juru bicara Fraksi PKS DPRD Pekanbaru, dr Meiza Ningsih Sp THT-BKL menyampaikan, bahwa pada dokumen Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024 di buku satu, BAB III pasal 4, point “a” disebutkan bahwa selisih Anggaran Pendapatan dengan Realisasi Pendapatan sejumlah Rp 565,991 Miliar. Selisih pendapatan tersebut hampir 20% dari target, ini merupakan selisih yang cukup besar.
Hal ini menandakan bahwa target pendapatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru sebelumnya sangat tidak realistis dan terkesan memaksakan suatu yang jelas tidak mampu untuk dicapai. Bayangkan saja anggaran RR 565,991 Miliar ini dikonversi ke dalam bentuk program kegiatan (seperti yang telah disusun dalam APBD kota Pekanbaru tahun anggaran 2024 lalu).
"Betapa banyaknya kegiatan pembangunan kota Pekanbaru yang tidak terealisasi, dan ketika masyarakat ada yang bertanya kepada kita sebagai perwakilan mereka, kenapa kegiatan yang sudah direncanakan di tempat kami tidak jadi dilaksanakan? Nah, kita pun sebagai anggota DPRD Kota Pekanbaru, bingung untuk menjawab pertanyaan tersebut," kata dr Meiza.
Kedepan, Fraksi PKS menginginkan TAPD Kota Pekanbaru bekerja lebih profesional agar dalam penyusunan R-APBD Kota Pekanbaru lebih objektif dan dengan analisa yang tepat.
"Apalagi kedepan tantangannya semakin berat dengan adanya arahan pemerintah pusat terkait efisiensi anggaran. Mengingat bahwa sekitar 60 persen pendapatan kota Pekanbaru selama ini bersumber dari dana transfer pusat," tegasnya.
Kedua, Fraksi PKS DPRD Pekanbaru menyinggung persoalan sampah yang menjadi salah satu tantangan Pemko Pekanbaru saat ini dan juga kedepannya. Beberapa pekan lalu sampah-sampah di Pekanbaru terjadi penumpukan di beberapa titik hampir seluruh kecamatan. Mulai dari jalan utama, pinggir tepian jalan, gang-gang pemukiman, pasar-pasar sehingga menimbulkan permasalahan di masyarakat.
"Alhamdulillah berkat keseriusan Walikota dan Wakil Walikota terpilih bersama DLHK untuk menyelesaikannya, dengan turun langsung ke lapangan dan memberdayakan sarana yang dimiliki pada kamis kemarin tanggal 12 Juni 2025, sudah terangkut 80% tumpukan sampah yang ada di Kota Pekanbaru. Data ini diambil berdasarkan keterangan dari DLHK kota Pekanbaru," ujarnya.
Dalam upaya penuntasan masalah sampah, Fraksi PKS menegaskan perlu adanya penataan ulang sistem pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh DLHK Kota Pekanbaru.
Dijelaskan dr Meiza, perbaikan sistem pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru perlu melibatkan pihak akademisi dan praktisi pengolahan sampah, yang mendaur ulang sampah menjadi produk yang bermanfaat.
Perbaikan yang dimaksud bukan hanya pada persoalan pengangkutan sampah ke TPA, melainkan sistem pengelolaan sampah kedepan harus mencakup dari rumah-rumah warga di pemukiman sampai ke pemprosesan akhir di TPA.
"Prinsipnya kita bersama menginginkan sampah ini kedepannya bukan menjadi masalah, tetapi bisa menjadi pendapatan baik bagi masyarakat maupun bagi Pemko Pekanbaru," harapnya.
Selain itu, Fraksi PKS DPRD Pekanbaru menyoroti terkait dengan mandatory spending, yakni pengeluaran pemerintah yang diwajibkan oleh perundang-undangan untuk dialokasikan untuk tujuan tertentu. Dimana, tujuan utamanya adalah mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi, serta untuk memastikan pelayanan dasar masyarakat terpenuhi.
Dipaparkan dr Meiza, pada buku II Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun angaran 2024 didalam lampiran VII point 2.2.1 tentang Mandatory Spending dalam APBD kota Pekanbaru tahun 2024. Diantaranya adalah:
Pertama, pendidikan 23,25 % (minimal 20 % dari APBD). Kedua, kesehatan 12,56 % (sekarang sudah dihapus dalam UU kesehatan). Ketiga, infrastruktur 22,05 % (minimal 40 % dari APBD). Keempat, pengawasan sebebar 0,45 %.
"Di bidang infrastruktur realisasi anggaran hanya 22,05% dari seharusnya 40%, tentu ini tidak selaras dengan tema pembangunan kota Pekanbaru tahun 2024 yaitu Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia, Infrastruktur, Pengelolaan Lingkungan dan Tata kelola Pemerintahan Menuju Kota Pekanbaru yang Maju dan Berdaya Saing. Rendahnya realisasi tersebut apakah disebabkan karena target anggaran yang tidak tercapai? Dimana terjadi selisih pendapatan sebesar Rp 565,991 Miliar atau karena alasan lain," ungkapnya.
"Yang jelas rendahnya realisasi di bidang infrastruktur ini tentu mempengaruhi program pembangunan di Kota Pekanbaru. Kalau kondisi seperti diatas juga terjadi pada APBD tahun 2025, kemungkinan akan sulit melaksanakan kegiatan perbaikan jalan-jalan berlubang yang disebabkan oleh curah hujan tinggi, yang biasanya terjadi di akhir-akhir tahun, seperti juga terjadi pada masa transisi Walikota dan Wakil Walikota pada Februari 2024 lalu," tambahnya.