Pekanbaru, datariau.com - Anggota DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono ST mengingatkan pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru harus turun ke masyarakat guna sosialisasi penerapan Pemberlakuan Sosial Berskala Mikro (PSBM).
Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) akan diterapkan Selasa (15/9) di kecamatan Tampan, Pekanbaru. Dalam penerapan PSBM , Sigit Yuwono selaku Anggota DPRD Pekanbaru Daerah Pemilihan (Dapil) Tampan menyebut PSBM harus sejalan dengan Peraturan Walikota (Perwako) dan sosialisasi dari pemerintah ke masyarakat harus jelas.
"Untuk PSBM di kecamatan Tampan, kita minta teori dengan praktek harus sejalan yaitu perwako. Seperti PSBB awal kemarin dijadikan pelajaran. Kita mendukung PSBM tapi kita harus sejalan dengan perwako yang dibuat. Dan sosialisasi dari pemerintah ke masyarakat juga harus jelas bentuknya seperti apa," ungkap Sigit saat diwawancarai, Senin (14/09).
Politisi Demokrat itu menambahkan, sejumlah rumah makan harus mendapatkan sosialisasi yang jelas terkait penerapan PSBM di kecamatan Tampan dan tidak melarang untuk rumah makan tetap buka untuk menjaga perputaran ekonomi di Kota Pekanbaru.
"Mengenai rumah makan, apakah rumah makan harus buka seperti biasa, atau tutup bahkan dilarang ? Ini harus jelas. Jadi sosialiasi dari pemerintah ke sejumlah rumah makan dan masyarakat dari tingkat RT/RW. Dan ini tugas Lurah. Kami juga tidak melarang rumah makan buka karena untuk perputaran ekonomi berkembang," katanya.
Sigit Yuwono menyentil pemerintah untuk tidak mengiming-imingi bantuan sosial ke masyarakat terdampak PSBM karena akan menimbulkan keributan dikalangan masyarakat.
"Pemerintah jangan mengiming-imingi lagi bantuan untuk sekian Kepala Keluarga (KK). Kalo pemerintah punya uang ya bener-bener dilaksanakan sembakonya dibagikan, kalau tidak hanya bicara di media untuk apa dan membuat masalah keributan di belakang. Kasian masyarakat yang diimingi tapi barangnya tidak nampak karena pemerintah daerah mengacu pada pemerintah pusat ," ucapnya.
Sigit Yuwono selaku Anggota DPRD Pekanbaru meminta Pemerintah Kota membuat sosialisasi dengan jelas yang sejalan dengan Perwako agar masyarakat tidak menjadi bingung akan sanksi pelanggar PSBM.
"Jadi kami minta pemerintah buatlah PSBM dengan sosialisasi ke masyarakat dengan jelas dan Perwako juga harus jelas. Jadi masyarakat tau seperti apa. Seandainya tidak pakai masker agar didenda dan bagaimana sanksi dendanya. Jadi jelas semuanya," tegasnya.
Sigit Yuwono selaku Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru juga meminta pemerintah untuk membuat spanduk himbauan penggunaan wajib masker berupa sanksi pelanggaran agar masyarakat menjadi peka.
"Mari sampaikan sosialisasi dari pemerintah melalui Lurah dan RT/RW. Lalu buat spanduk spanduk himbauan untuk harus mengenakan masker. Dan buat dendanya sekaligus yang tidak memakai masker," tandasnya.
Diketahui saat ini, Kota Pekanbaru mengalami lonjakan kasus covid-19 dimana kecamatan Tampan menjadi angka tertinggi dibanding kecamatan lain. Sigit menyebut masyarakat harus taat dan patuh terhadap himbauan pemerintah.
Sigit Yuwono selaku Anggota DPRD Pekanbaru Fraksi Demokrat berharap pemerintah untuk giat membagikan masker sebagai pelindung bagi masyarakat untuk mengantisipasi penyebaran virus covid-19.
"Kami harapkan pemerintah tidak hanya bagikan sembako, tetapi membagikan masker juga. Karena untuk keamanan adalah masker, agar masyarakat bisa seperti biasa melakukan aktivitas tapi jangan pernah lepas masker," harapnya. (Endi Dwi Setyo)