PEKANBARU, datariau.com - Komisi IV DPRD Pekanbaru memanggil rapat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebrsihan (DLHK) Kota Pekanbaru serta Lembaga Pengelola Sampah (LPS) kelurahan, Kamis (3/7/2025).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Nurul Ikhsan didampingi Sekretaris Roni Amriel SH MH dan nggota lainnya Sovia Septiana, Faisal Islami, Ir Nofrizal MM, H Ervan, Pangkat Purba, Roni Pasla, Zulfan Hafiz, Zulkardi dan Zulfahmi.
Hadir dalam rapat Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra, serta Ketua LPS se-Pekanbaru.
Selain DLHK dan LPS, Komisi IV DPRD Pekanbaru turut mengundang Camat dan Lurah hingga RT/RW dalam hearing.
Komisi IV mengumpulkan seluruh LPS di kelurahan beserta DLHK untuk membahas soal angkutan sampah yang dilakukan pihak LPS maupun DLHK Pekanbaru. Termasuk, polemik iuran sampah yang masih terjadi perbedaan di masing-masing LPS.
Sebagaimana diketahui, 83 LPS Kelurahan, sudah mulai start tugasnya dalam mengangkut sampah di rumah-rumah warga per tanggal 2 Juli kemarin.
Semua LPS akan mengangkut sampah di seluruh pemukiman warga. Sedangkan, sampah-sampah di jalan protokol, badan usaha hingga ruko akan diangkut langsung DLHK Pekanbaru.
Komisi IV DPRD Pekanbaru memberi apresiasi LPS di kelurahan punya semangat menciptakan Kota Pekanbaru bersih dari tumpukan-tumpukan sampah.
"Sangat luar biasa, mereka mempunyai semangat cita-cita yang sama bagaimana menciptakan Kota Pekanbaru ini terbebas dari sampah dan menciptakan kenyamanan serta kebersihan kembali sehingga kedepan Piala Adipura bisa kita raih kembali untuk Kota Pekanbaru," kata Wakil Ketua Komisi IV Nurul Ikhsan usai rapat.
Ditambahkan Nurul, Komisi IV DPRD Pekanbaru mendapat beberapa catatan. Salah satunya, LPS-LPS yang terbentuk di kelurahan keberatan dengan aturan main dalam pola pengangkutan sampah.
"Ya, ibarat kata antara tulang dan daging. Mereka (LPS) ini bagian tulangnya, karena pihak DLHK masih mengutip di jalur-jalur protokol dan badan usaha, sedangkan kata LPS bahwa jalur-jalur itu ada nilai iuran atau retribusi yang lebih besar daripada dikutip ke rumah-rumah," ujarnya.
Berdasarkan pemaparan DLHK, kata Nurul, pihak DLHK Kota Pekanbaru bukan tidak mau memberi kewenangan LPS untuk mengangkut sampah di jalur-jalur protokol, badan usaha hingga ruko.
Melainkan, DLHK mempunyai pertimbangan sendiri dalam pola pengangkutan sampah. Sebab, sebelum LPS di masing-masing kelurahan dibentuk, banyak oknum yang mengutip pungutan retribusi di wilayah jalan protokol hingga badan usaha sehingga masyarakat merasa terganggu.
"Jadi DLHK perlu tampil dahulu disini, mungkin nanti setelah clear komunikasinya, baru DLHK akan menyerahkan dengan catatan kinerja LPS terhadap lingkungan rumah warga harus optimal dulu. Kalau pengangkutan sampahnya sudah bagus, Insya Allah semua kepengurusan dalam angkutan sampah bisa diserahkan kepada LPS," jelasnya.
Soal iuran sampah, Komisi IV DPRD Pekanbaru menginginkan pungutan iuran ditetapkan seragam supaya tidak menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat.
Namun, LPS-LPS ternyata memiliki perhitungan sendiri dalam pungutan iuran sampah seperti daerah kawasan padat penduduk. Selain itu, jangkauan hingga mobilisasi angkutan sampah juga menjadi pertimbangan iuran sampah berbeda-beda.
"Kami menginginkan keseragaman soal iuran. Makanya tadi kami minta juga, beri kami data berapa sebenarnya rumah-rumah yang wajib yang terkena iuran sampah ini. Sehingga kami tahu apakah ada penghematan di APBD," terang Politisi Gerindra.
Sementara itu, Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan lepas tangan dalam pengangkutan sampah oleh LPS kelurahan.
"Yang jelas, pemerintah kota tidak akan mungkin lepas tangan. Kita bicaranya baru sebulan, tapi seolah-olah LPS sudah setahun berjalan. Pemko pasti akan memperhatikan," tegas Reza Aulia.
Reza menyebut, di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2010 dinyatakan, pemerintah daerah harus membuat LPS.
Pemko Pekanbaru pun memberi kepercayaan kepada LPS untuk mengangkut sampah di lingkungan warga. Artinya, satu LPS mengelola satu kelurahan. Mereka bertanggungjawab terhadap pengangkutan sampah di setiap kelurahan.
"Tentunya dengan adanya LPS ini pembuangan sampah sudah teratur. Seperti kita lihat bersama, saat ini kita tidak dilihat lagi sampah-sampah menumpuk yang selama ini jadi momok di Kota Pekanbaru," sebutnya.
Reza juga meminta dukungan dan kerjasama dari semua pihak dalam pola pengangkutan sampah melalui LPS kelurahan.
Apalagi, LPS baru dibentuk pada bulan Juni lalu. Jika terjadi kekurangan, tentu harus dimaklumi. Sebagai contoh, seperti untuk mobil mereka, saat ini DLHK belum memberikan beban kepada LPS dalam bentuk retribusi.
"Selama ini banyak mobil mandiri yang mengangkut sampah di Pekanbaru. Kita tidak tahu mereka mengambil sampah dari mana, buangnya kemana. Tentu dengan ada LPS, maka pembuangan sampah sudah teratur. Sekarang kita lihat efek ada LPS sekarang, tumpukan sampah sudah mulai hilang," papar Reza Aulia. (end)