DPRD Pekanbaru Dukung Surat Edaran Pj Walikota Penerapan Hidup Bersih dan Sehat

datariau.com
1.139 view
DPRD Pekanbaru Dukung Surat Edaran Pj Walikota Penerapan Hidup Bersih dan Sehat
Foto: Endi
Anggota DPRD Pekanbaru dari Fraksi PKS, Rois SAg.

PEKANBARU, datariau.com - DPRD Pekanbaru mendukung surat edaran (SE) yang diterbitkan Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa yang mengajak warga mewujudkan Kota Pekanbaru yang bersih dan sehat.

Bahkan, Anggota DPRD Pekanbaru dari Fraksi PKS, Rois S Ag berharap bisa surat edaran tersebut bisa menginisiasi masyarakat untuk menjalankan gaya hidup sehat.

"Setuju dan sangat mendukung, tentu sosialisasi sangat perlu ya karena kebaikan yang direncanakan itu akan berdampak kepada kebaikan selanjutnya kalau terus disosialisasikan dan akan menjadi gaya hidup. Satu kejelekan pun kalau diteruskan itu akan menjadi kebiasaan. Ini hal baik, jadi harus terus disosialisasikan sampai ini menjadi gaya hidup," kata Rois, Rabu (6/11/2024).

Rois menekankan, surat edaran yang diterbitkan pada 29 Oktober 2024 perlu disosialisasikan sampai ke lapisan bawah masyarakat. Sehingga, ajakan warga hidup bersih serta mencegah pungutan liar soal sampah dapat terwujud.

"(Sosialisasi) bisa oleh dinas bersangkutan dan pemerintah langsung lewat kecamatan, kelurahan sampai turun RT RW. Ada karang taruna, kader posyandu juga dan lainnya itu harus sampai supaya masyarakat itu tahu," ujarnya.

Anggota DPRD Pekanbaru Dapil 7 Payung Sekaki-Senapelan ini menyarankan Pemko Pekanbaru untuk menggandeng lembaga-lembaga dakwah dalam menyebarluaskan sosialisasi surat edaran pengelolaan sampah tersebut.

"Bukan hanya kerjaan Pemko tetapi seluruh elemen masyarakat. Misalnya lembaga dakwah, ketika menyampaikan ceramah selipkan pesan moral itu," sebut Rois.

Rois meyakini, masyarakat akan terbiasa melakukan gaya hidup bersih serta mengelola sampah dengan baik jika surat edaran tersebut masif disosialisasikan.

"Kalau masif digaungkan, nanti malu orang akan membuang sampah. Jadi perlu sosialisasi terus menerus, tak cukup sekali. Biasanya pemerintah kan alasannya itu terbatas anggaran, kalau bisa jadi gaya hidup masing-masing kita," tutupnya.

Adapun SE mengenai pengelolaan sampah tersebut diantaranya sebagai berikut:

Setiap orang berkewajiban mengurangi dan membatasi timbulan sampah, dengan cara daur ulang sampah atau pemanfaatan kembali sampah (Reduce, Reuse dan Recycle/3R).

Setiap rumah tangga, pertokoan, mall/plasa, perkantoran, pabrik, fasilitas umum, fasilitas sosial, apartemen/rumah susun, area pelayanan publik, tempat ibadah, pasar, hotel, restoran, tempat wisata atau tempat sejenis lainnya wajib menyediakan wadah sampah berdasarkan jenis sampah. Kemudian melakukan pemilahan sampah.

Pembuangan sampah dapat dilakukan mulai pukul 19.00 WIB sd 05.00 WIB setiap harinya. Petugas kebersihan selanjutnya akan mengangkut sampah tersebut ke Tempat Pembuangan Akhir (TΡ?').

Setiap orang atau badan usaha dilarang membuang sampah di tempat ilegal, seperti jalan, sungai, kolam, drainase, jalur hijau, taman, fasilitas umum, hutan, dan sebagainya. Juga dilarang melakukan pembakaran dan pengelolaan sampah yang berbahaya bagi lingkungan.

Guna menghindari pungutan liar (Pungli), sangsi dan denda keterlambatan, retribusi sampah dibayar langsung ke Bank Riau Kepri Syariah (BRK) nomor 1070200191 dan/atau Bank Negara Indonesia (BNI) nomor 1341589793.

Kemudian, petugas retribusi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru saat bekerja wajib menggunakan kelengkapan atribut, berupa Surat Keputusan dan Surat Perintah Tugas yang diterbitkan oleh Kepala DLHK Kota Pekanbaru seperti memakai pakaian seragam dan uniform DLHK Kota Pekanbaru, menggunakan tanda pengenal yang dikeluarkan oleh DLHK Kota Pekanbaru dan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang diterbitkan oleh DLHK Kota Pekanbaru.

Setiap orang dan atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Perda 08 Tahun 2014 dapat dikenakan sanksi administratif dan atau pidana berupa denda yang besarannya sekurang-kurangnya Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan setinggi-tingginya sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Pelayanan publik dan pengaduan pengelolaan sampah dapat menghubungi pusat layanan call centre DLHK Kota Pekanbaru di nomor telepon: 0821 7191 9992. Waktu operasional layanan pelanggan mulai jam 08.00 WIB sd 16.00 WIB setiap hari kerja. (end)

Penulis
: Endi Dwi Setyo
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)