KEPULAUAN MERANTI, datariau.com - Bupati Meranti H Muhammad Adil SH ikuti Rapat Paripurna DPRD tentang Pandangan Umum masing-masing Fraksi tentang Raperda Rencana Pembagunan Jangkah Menengah Derah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2021-2026, Selasa (27/7/2021).
Sidang tersebut diawali Pandangan Fraksi PDI Perjuangan mendukung program pembangunan yang telah disusun di dalam Rancangan Peraturan Daerah, Fraksi PDI Perjuangan menganggap bahwa program pembangunan yang telah disusun tersebut merupakan Program Prioritas yang mampu memberikan kontribusi untuk membawa Kabupaten Kepulauan Meranti ke arah yang lebih baik, yaitu Maju, Cerdas dan Bermartabat.
Kemudian pandangan umum Fraksi Partai Gerindra juga mengapresiasi dan mendukung dengan telah disampaikannya Ranperda RPJMD secara langsung oleh Bupati. Fraksi Partai Gerindra berkeyakinan bahwa RPJMD merupakan dokumen yang sangat penting sebagai acuan dan pedoman legalitas dalam menentukan Rencana Pembangunan Kabupaten Kepulauan Meranti 5 Tahun yang akan datang.
Fraksi Partai Gerindra, mempertanyakan keterlambatan Pemda Meranti menyampaikan Ranperda RPJMD kepada DPRD dan minta klarifikasi dan penjelasan. Karena dalam regulasi yang ada yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 65 menyatakan bahwa Pengajuan Ranperda RPJMD disampaikan oleh Bupati kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah pelantikan.
Fraksi Partai Gerindra juga mempertanyakan telah dilaksanakannya Musrenbang RKPD beberapa bulan yang lalu, sementara Ranperda RPJMD belum disampaikan kepada DPRD apalagi disahkan. Menurut pandangan Fraksi Partai Gerindra, bahwa Musrenbang RKPD 2022 tidak mempunyai landasan dan pijakan yang kuat.
Selanjutnya pandangan Fraksi Partai Demokrat yang memberikan catatan antara lain RPJMD yang disusun hendaklah sesuai dengan RPJMD Nasional dan RPJMD Provinsi, yang mana sesuai arahan RPJPN 2005-2025 sasaran pembangunan jangka menengah adalah mewujudkan masyarakat indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai sektor.
Kemudian pandangan Fraksi PPP bahwa RPJMD harus dapat menggambarkan visi dan misi kepala daerah terpilih secara utuh dan lengkap. RPJMD harus memiliki tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan dan program pembangunan yang bisa dilaksanakan oleh SOPD, dan disesuaikan dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
Pandangan Fraksi Partai Gabungan (PKS-Nasdem) menyampaikan beberapa pemikiran, diantaranya penetapan indikator kinerja daerah adalah ukuran keberhasilan dalam mencapai tujuan dan merupakan ikhtisar berbagai program dan kegiatan sebagai pencabaran tugas dan fungsi. Dalam indikator kinerja yang digunakan dalam RPJMD ini belum dijelaskan atau belum dipersentasikan.
Kemudian Pandangan Fraksi Partai Golkar, bahwa substansi yang termuat dalam RPJMD harus berpedoman pada RPJMD Provinsi Riau Tahun 2019-2024 dan RTRW Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020-2040 serta memperhatikan RPJM Nasional, RPJP Provinsi dan RTRW Kabupaten sekitarnya.
Kemudian padangan umum Fraksi PKB menjelaskan bahwa sesuai hasil telaah dan analisa Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dari Draf Rancangan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2021-2026 yang telah diajukan, bahwa 7 Program yang diajukan oleh Pemerintah Daerah termaktub di dalam RPJMD Tahun 2021-2026 adalah benar-benar program pro rakyat dan harus diperjuangkan.
Kemudian padangan umum Fraksi PAN berpandangan bahwa membangun infrastruktur dasar Kabupaten Kepulauan Meranti, membangun jalan yang menghubungkan jalan seluruh desa dengan kecamatan dan kecamatan dengan kota/kabupaten hal tersebut sudah dilakukan kepala daerah sebelumnya hendaknya infrakstruktur jalan penghubung tersebut dilanjutkan karena akan menghemat pengeluaran anggaran yang ada, pembangunan infrastruktur jalan tersebut menjadi lebih efektif dan efisien. (put)