APBD-P Siak Tahun 2022, Marudut Pakpahan: Nanti, 30 September Sesuai Permendagri No 27 Tahun 2021

Hermansyah
1.227 view
APBD-P Siak Tahun 2022, Marudut Pakpahan: Nanti, 30 September Sesuai Permendagri No 27 Tahun 2021
Anggota DPRD Kabupaten Siak Fraksi PDI Perjuangan, Marudut Pakpahan SH.

SIAK, datariau.com - Pengesahan Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2022, nanti akan disahkan pada 30 September 2022 sesuai Permendagri Nomor 27 Tahun 2021.

Hal tersebut, seperti penyampaian Anggota DPRD Kabupaten Siak Dapil Siak 3 Tualang, Marudut Pakpahan SH kepada datariau.com, Sabtu (24/9/2022).

"APBD-P nanti terakhir itu pada 30 September sesuai dengan Pemendagri Nomor 27 Tahun 2021, kita tunggu RKA dari pemerintah dulu," jelas fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut.

"Kita tau saat ini banyak masyarakat yang belum menerima gaji (honor) kasihan masyarakat," tandasnya.

Pengesahan APBD-P itu sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.

Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 telah ditetapkan Pemerintah Pusat.

Disaat membuka kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor 27 Tahun 2021, yang diadakan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

Menteri Dalam Negeri, (Alm) Tjahjo Kumolo saat itu, menjabarkan delapan (8) hal yang harus dipedomani dan dijadikan rujukan Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD tahun 2022.

Pertama, Dedikasikan untuk rakyat dan jalankan secara efisien.

Kedua, Menyediakan anggaran pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan.

Ketiga, Mengalokasikan anggaran Tahun 2020 dalam bentuk belanja hibah kepada KPU dan Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota.

Keempat, Fokus APBD terhadap kegiatan yang berorientasi produktif.

Kelima, Mengalokasikan belanja untuk mendanai urusan pemerintahan daerah yang besarannya telah ditetapkan.

Keenam, Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Ketujuh, APBD diorientasikan pada upaya pemenuhan kepentingan masyarakat yang bersifat inklusif.

Kedelapan, Dalam pembahasan penyusunan anggaran hindari kongkalikong.

Untuk itu, peran Badan Anggaran DPRD, Tim anggaran Pemerintah Daerah, Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran serta aparat pengelola keuangan lainnya sangat berperan penting dalam menentukan baik buruknya kinerja pengelolaan keuangan daerah.

Dalam penyusunan dan pembahasan rancangan KUA, PPAS dan APBD tahun anggaran 2022, Pemerintah daerah dan DPRD harus lebih cermat dan komprehensif, khususnya dalam melengkapi peraturan perundangan yang dibuat di daerah, seperti Perda dan peraturan serta keputusan kepala daerah.

Selain itu, DPRD harus terus meningkatkan kemampuannya untuk melaksanakan fungsi legislatif, anggaran dan pengawasan terhadap pembuatan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan daerah.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)