Warga Minta Aparat Tangkap 4 Bandar Besar Narkoba di Inhu

datariau.com
5.797 view
Warga Minta Aparat Tangkap 4 Bandar Besar Narkoba di Inhu
Dok.
Satuan Reserse Reskrim Polsek Pasir Penyu meringkus seorang bandar narkoba yang merupakan warga Kelurahan Tanjung Gading Kecamatan Pasir Penyu, Selasa (7/3/2017) dengan barang bukti (BB) sebanyak 63.93 gram shabu.

RENGAT, datariau.com - Peredaran obat-obatan terlarang sejenis Narkotika di Provinsi Riau khususnya Kabupaten Inhu sudah sangat mengkhawatirkan. Selama ini pelaku yang ditangkap hanya pemain kecil, sementara bandar besar masih berkeliaran.

Di Inhu, peredaran Narkotika jenis shabu dan pil extasi sangat muda didapat seperti beli kacang goreng. Untuk itu diminta pihak kepolisian dan Badan Narkotika Nasional segera menangkap bandar besar narkoba di Inhu agar Inhu terbebas dari peredaran Narkotika.

"Kalau Riau khususnya Inhu ingin terbebas atau terhindar dari peredaran obat-obatan terlarang Narkotika, Polisi maupun BNN terlebih dulu harus tangkap 4 orang DPO bandar besar narkoba di Inhu, diantaranya 2 orang diduga oknum mantan polisi inisial AR dan AD, He oknum mantan Satpol PP dan MS alias Saidi warga Desa Pasir Ringgit-Lirik," kata Hensen, Sekjen LSM TOPAN-RI kepada datariau.com, Jumat (22/9/2017).

Dikatakan Hensen, keempat bandar narkoba tersebut memegang wilayah masing-masing, AR wilayah kecamatan Rengat Barat dan Rengat sekitarnya, AD pegang wilayah kecamatan Peranap dan Kelayang sekitarnya, sedangkan He dan MS alias Saidi pegang kecamatan Lirik dan Pasir Penyu sekitarnya.

"Selain peran Polisi dan BNN untuk berantas narkoba, Jaksa dan Pengadilan juga tidak kalah pentingnya. Karena setelah tertangkap oleh Polisi maupun BNN, perkara dilimpahkan di Kejaksaan dan diteruskan ke persidangan, di sinilah peran Jaksa dan Pengadilan, mereka harus tegas memberikan hukuman atas perbuatan
yang telah merusak generasi bangsa ini, jangan sampai ada yang namanya memainkan pasal untuk meringankan pelaku," sebut Hensen.

"Jujur saja tidak menutup kemungkinan para pelaku narkoba berupaya minta tolong agar hukumannya diringankan dengan berbagai cara asal keinginannya tercapai, di sinilah ujian Jaksa dan Pengadilan. Mereka ada dua pilihan, pilihan pertama ingin berantas narkoba dan pilihan kedua atau ingin membantu pelaku," lanjut Hensen.

"Untuk memberantas narkoba, kita berharap pihak Kepolisian, Jaksa dan Pengadilan juga masyarakat untuk saling kerjasama. Dengan terjalin kerjasama yang baik maka tidak sulit untuk memberantas narkoba di Inhu ini," pungkasnya.

Sementara itu, satu hari sebelumnya setelah terbit berita di media online datariau.com dengan judul "Kapan DPO Bandar Narkoba di Inhu Bisa Ditangkap", Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo melalui selulernya langsung menghubungi tim datariau.com bincang-bincang untuk menindaklanjuti permintaan warga tersebut.

Respon kepolisian di Riau sangat baik untuk informasi terkait narkoba ini, sebab saat ini memang mereka sedang gencar memerangi narkoba. Semoga saja, kepolisian, BNN, Jaksa dan pihak lainnya berhasil menjerumuskan para bandar besar ini ke jeruji besi, membuat efek jera dan Inhu terbebas dari narkoba, Riau secara umum.

Penulis
: Heri
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)