PEKANBARU, datariau.com - Polresta Pekanbaru telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan, Selasa (5/9/2017) sekira pukul 20.00 wib.
Team Opsnal Gabungan Reskrim Polresta Pekanbaru dan Unit Reskrim Plsk Tenayan Raya bekerja sama dalam mengungkap kasus pembunuhan tersebut dan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.
Kemudian pelaku ditangkap di Jalan Utama Perum Cikara kelurahan Simpang Tiga Bukit Raya Pekanbaru dan bersama pelaku ditemukan barang bukti milik korban yang diambil pelaku yang merupakan hasil dari kejahatan.
Tim gabungan Satreskrim Polresta Pekanbaru dan Polsek Tenayan Raya mengamankan tersangka dan barang bukti dan membawa tersangka dan barang bukti ke Mako untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sesuai kronologis kejadian, awalnya pada Jumat (25/8/2017) tersangka inisial BAP alias A meminta korban SL (36) untuk membelikan paket sabu sebanyak Rp300 ribu. Kemudian setelah itu korban SL tidak bisa dihubungi, pada hari Sabtu (26/8/2017) tersangka BAP (30) mencoba menghubungi kembali korban dan akhirnya nyambung lalu tersangka BAP bertanya kenapa kemaren tidak bisa dihubungi, korban menjawab hari itu ia sedang di rumah adek menggosok pakain.
Korban meminta pelaku BAP datang pada Ahad pagi karena rumah kosong. Kemudian tersangka BAP bertanya perihal paket sabu kemaren apakah sudah ada, lalu korban menjawab ada sembari mengatakan, "Datanglah bawa duit Rp100 rb lagi."
Lalu Ahad pagi 27 Agustus 2017 sekitar pukul 07.00 wib tersangka BAP datang menjumpai korban SL dengan menggunakan oplet dan setelah sampai di rumah korban di Jl Mangga Besar, BAP dibukakan pintu oleh korban yang sendirian di rumah dan keduanya langsung menuju ke kamar korban.
Pada saat itu sudah ada sisa sabu yang terletak di atas kaca pirek atas kasur korban, korban pun mempersilahkan pelaku menghisap sabu yang ada, kemudian kekurangannya akan diberikan saat pulang nanti. Pelaku kemudian menghisap sabu, sementara korban siap-siap untuk berhubungan badan dengan kekasihnya terebut.
Setelah selesai nyabu dan korban berada di samping pelaku, korban bertanya, "uang jajan untuk aku ada kan?" pelaku memberikan uang Rp65 ribu dan keduanya pun berhubungan badan.
Usai melakukan perbuatan tersebut, pelaku tiba-tiba muncul niat untuk membunuh korban, karena merasa dipermainkan atas jumlah sabu yang ada tidak sesuai dengan jumlah paket yang dipesan.
Pelaku mencekik leher kekasihnya itu sekuat tenaga hingga korban susah bernafas, pelaku mengangkat tubuh wanita itu dan membantingkannya ke lantai laksana adegan Smack Down sebanyak 3 kali sambil terus mencekiknya. Dalam kondisi korban yang sudah susah bernafas, pelaku kemudian menginjak leher korban hingga dipastikannya benar-benar sudah tidak bernafas lagi.
Mengetahui kekasihnya sudah tidak bernyawa, pelaku kemudian menutupi wajah korban dengan handuk, kemudian mengambil seluruh barang berharga yang ada di rumah korban seperti cincin, hp, uang Rp150 ribu dan sepeda motor merk Yamaha Mio. Usai menguras seluruh barang berharga yang ada di rumah itu, pelaku kemudian menggembok rumah dengan gembok yang ditemukan di dalam rumah korban.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto Sik SH MH mengatakan bahwa penyelidikan dilakukan karena pelakunya pasti orang dekat sehingga penyelidikan ditingkatkan untuk mengungkap pelaku dan benar saja, pelaku ternyata kekasih korban.
Belakangan diketahui, bahwa pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama yakni pembunuhan.
Barang bukti yang diamankan polisi dari tersangka yaitu 1 buah kalung logam yang diduga milik korban beserta mainan kalung yang dipakai pelaku, 1 buah cincin yang dipakai di jari kelingking tangan kanan, 2 buah jam tangan yang diduga milik korban yang ditemukan di dalam tas pelaku, 1 buah kalung yang diduga milik korban yang ditemukan di dalam tas pelaku, 1 unit HP milik korban, dan 1 unit Ranmor R2 milik korban.
"Tersangka ini residivis kasus pembunuhan dan kasus ini yang keduakalinya dan tersangka telah diamankan di Rutan Polresta Pekanbaru sehingga dapat dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 340 dan atau 338 dan atau 365 KUHP," pungkas Kapolresta.