Untuk Nikah Siri, Oknum PNS di Inhu Diduga Palsukan Dokumen

datariau.com
1.601 view
Untuk Nikah Siri, Oknum PNS di Inhu Diduga Palsukan Dokumen
Ilustrasi

RENGAT, datariau.com - Kasus pernikahan siri oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) atas nama inisial AS dengan HK tidak hanya melanggar aturan pegawai, namun diduga juga memalsukan dokumen.

Dimana, untuk membuat surat nikah, oknum ini terpaksa mengurus surat di kecamatan tempat dia bermukim. Ternyata, untuk membuat surat tersebut, AS diduga memalsukan dokumen dan tanda tangan.

Camat Batang Gansal Suhardi AMP saat dikonfirmasi mengakui bahwa oknum PNS tersebut telah memalsukan dokumen bahkan memalsukan tanda tangan.

"Sudah saya panggil yang bersangkutan dan dia mengakui semua, bahwa surat itu dia sendiri yang membuat dan yang mendatanganinya. Dan yang bersangkutan sudah minta maaf atas kesalahan apa yang diperbuatnya," sebut camat.

Camat juga mengakui mengenal AS karena pernah menjadi staf di kecamatan yang dia pimpin dan saat ini oknum itu pindah tugas ke Dinas Perhubungan.

Disinggung apakah camat tidak melakukan upaya hukum atas perbuatan oknum yang telah memalsukan dokumen dan tanda tangan, ia menjelaskan masih akan melihat kondisi dan situasi. Karena menurutnya saat ini yang bersangkutan juga sudah dilaporkan ke polisi oleh istri pertamanya atas perbuatan nikah siri tersebut.

"Tapi kalau sampai saya dilibat-libatkan dalam permasalahan ini, ya terpaksa juga saya akan melaporkan," tegasnya.

Kapolres Inhu Abas Basuni SIk melalui Kanit PPA (Perlindungan Perempuan Anak) Aiptu Kairulumam saat dikonfirmasi melalui selulernya mengatakan, bahwa siang tadi usai shalat Zuhur pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap pelapor Lina Septi Budiarti.

Lina Septi Budiarti membenarkan bahwa dirinya diminta untuk datang ke Polres Inhu untuk pemeriksaan tersebut. "Benar, sekarang ini saya dalam perjalanan ke Polres Inhu memenuhi panggilan pihak kepolisian atas laporan saya ke polisi beberapa waktu lalu," terangnya kepada datariau.com siang tadi.

Laporann ini dengan nomor LP/191/XII/2016/Riau/Res Inhu, tanggal 31 September 2016, melaporkan inisial AS (PNS) ke Polres Inhu terkait menikah tanpa izin dari istri pertama.

Lina juga mengaku akan melaporkan suaminya itu ke Inspektorat dan BKD Inhu. "Ya, kalau nanti urusan di Polres cepat selesai saya mau langsung ke Inspektorat dan BKD. Kalau tidak sempat hari ini besok saya akan melapor ke Inspektorat dan BKD," terangnya.

Sebagai catataan dalam UU pernikahan dan UU kepegawaian, PNS/ASN, TNI dan Polri tidak dibenarkan memiliki istri lebih dari satu, bila miliki istri lebih dari satu tanpa ada persetujuan istri pertama dan pimpinan, PNS/ASN, TNI dan Polri yang tetap nekat menikah tanpa ada izin istri pertama dan pimpinan, yang bersangkutan dapat diberhentikan dengan tidak hormat.

Penulis
: Heri
Editor
: Adi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)