Unit Reskrim Polsek Koto Gasib Tangkap Diduga Pelaku Pengedar Sabu di Rantau Panjang Siak

Hermansyah
2.084 view
Unit Reskrim Polsek Koto Gasib Tangkap Diduga Pelaku  Pengedar Sabu di Rantau Panjang Siak
Polsek Koto Gasib
Pelaku diduga pengedar Narkotika jenis sabu-sabu yang ditangkap di Jalan Pelabuhan RAPP Kampung Rantau Panjang Siak saat diamankan di Mapolsek Koto Gasib beserta barang bukti.

SIAK, datariau.com - Kini, peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu itu tidak hanya beredar di kota besar yang merusak generasi penerus Bangsa. Bahkan, peredarannya pun kini hingga ke kampung-kampung seperti yang baru saja terjadi di wilayah hukum Polsek Koto Gasib Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak Provinsi Riau.

Melalui Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Koto Gasib, Jum'at (30/3/2018) sekira pukul 23.35 WIB. Berhasil menangkap seorang pelaku berinisial Wh (40) yang diduga sebagai pengedar barang haram Narkotika jenis sabu-sabu, yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Koto Gasib di Jalan Pelabuhan RAPP Kampung Rantau Panjang Kecamatan Koto Gasib.

"Atas laporan masyarakat tentang adanya pelaku yang diduga menjual (pengedar) sabu-sabu di Jalan Pelabuhan RAPP Kampung Rantau Panjang. Kemudian tim melakukan penyidikan atas kebenaran tersebut, dan sebelumnya diketahui pelaku berinisial Wh (40) yang berhasil diamankan oleh tim beserta barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu," kata Kapolsek Koto Gasib IPDA Iswandi melalui Kanit Reskrim Polsek Koto Gasib Bripka Leonard Pakpahan SH, Sabtu (31/3/2018) siang.

Diceritakan oleh Kanit Reskrim Polsek Koto Gasib Bripka Leonard Pakpahan SH menjelaskan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Pelabuhan RAPP Kampung Rantau Panjang tempat pelaku biasa mangkal. Ketika ditangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Koto Gasib mengamankan barang bukti sebanyak enam paket diduga Narkotika sabu-sabu.

"Saat dilakukan pengeledahan dari tangan pelaku berhasil didapat sebanyak enam paket diduga Narkotika sabu-sabu dengan harga lebih kurang Rp1 juta dan uang hasil penjualan," ungkap Bripka Leonard Pakpahan SH, Sabtu (31/3/2018) siang.

Lanjutnya, mengatakan adapun barang bukti sebanyak enam paket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu itu dari keterangan pelaku Wh (40) dibungkusnya dengan harga yang bervariasi. Diantaranya dua paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus kertas putih seharga paket Rp700.000, tiga paket diduga Narkotika dibungkus dengan plastik bening seharga Rp200.000, satu paket diduga Narkotika dibungkus dengan plastik bening seharga Rp100.000.

Sedangkan barang bukti lain yang didapat dari tangan pelaku Wh (40) ini, ditemukan dengan jumlah Rp1.700.000. Diduga uang tersebut merupakan uang dari hasil penjualan barang haram Narkotika jenis sabu-sabu.

"Barang bukti lainnya saat pengeledahan ditemukan uang sejumlah Rp1.700.000, diduga uang tersebut merupakan uang hasil dari penjualan Narkotika jenis sabu-sabu," terang Kanit Reskrim Polsek Koto Gasib Bripka Leonard Pakpahan SH, Sabtu (31/3/2018) siang.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang berhasil dikumpulkan, kemudian dibawa ke Mapolsek Koto Gasib untuk dilakukan penyidikan dan guna proses lebih lanjut.

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Hermansyah
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)