Polsek Seberida Ringkus Tiga Pelaku Pengedar Uang Palsu

datariau.com
2.679 view
Polsek Seberida Ringkus Tiga Pelaku Pengedar Uang Palsu
Heri
Tiga pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi.

RENGAT, datariau.com - Jajaran Polres Inhu berhasil meringkus tiga tersangka pelaku pengedar uang palsu (upal) di Jalan Lintas Timur Kelurahan Pangkalan Kasai.

Tiga pelaku berinisial RES (23), JAA (33) dan RI (19) yang merupakan warga Sumbar diamankan petugas setelah dilaporkan korbannya berinisial MN (48) warga Dusun Putihan RT002 RW002 Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kamis (13/7/2017) kemarin.

Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari melalui Paur Humas Polres Inhu Ipda Juraidi menjelaskan kronologis penangkapan tiga tersangka bermula saat pelaku membeli sebungkus rokok Sampoena Mild, Popmie dan snack dari warung milik korban MN di Dusun Putihan pada Kamis (13/7/2017) sekira pukul 16.30 WIB.

Kemudian para pelaku yang diketahui menggunakan mobil minibus jenis Toyota Avanza warna hitam meninggalkan warung korban begitu saja. Namun korban merasa curiga terhadap dua lembar uang pecahan Rp100 ribu bernomor seri sama yang dia terima dari pelaku tersebut.

"Setelah diperiksa oleh pemilik warung bahwa nomor seri uang tersebut, lantas melaporkan ke Polsek Seberida, yang sebelumnya si pemilik warung mencatat nopol mobil pelaku," terang Juraidi, Sabtu (15/7/2017).

Setelah menerima laporan dari korban via seluler, anggota Polsek Seberida mengejar para pelaku setelah mengantongi Nopol mobil pelaku tersebut. Para pelaku berhasil diamankan petugas saat berada di Jalan Lintas Timur tepatnya di Desa Kelesa, Kecamatan Seberida.

"Satu jam setelah menerima laporan dan dilakukan pengejaran ketiga pelaku berhasil kita amankan," ujar Juraidi.

Diamankan dari pelaku barang bukti uang palsu dan uang asli. Dimana, uang asli tersebut didapatkan pelaku dari kembalian berbelanja di warung sepanjang jalan.

"Uang asli tersebut diperoleh dari sejumlah warung di sepanjang jalan lintas Sumbar-Riau. Tepatnya di daerah Kiliran Jao sampai ke Belilas para pelaku membelanjakan Upal lembaran Rp100 ribu. Dari kembalian membeli rokok itulah mereka mendapatkan uang asli tersebut," jelas Juraidi.

Jumlah awal uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 50 lembar dengan jumlah total Rp5 juta. Sedangkan Upal yang sudah berhasil diedarkan sebanyak 10 lembar pecahan Rp50 ribu, pecahan Rp10 ribu sebanyak 98 lembar, pecahan Rp20 ribu sebanyak 46 lembar, pecahan Rp5 ribu sebanyak 170 lembar, pecahan Rp2 ribu sebanyak 72 lembar dan pecahan Rp1 ribu sebanyak 7 lembar.

Total uang palsu yang sudah ditukarkan menjadi uang asli yang disita sebanyak Rp3.401 ribu. Sedangkan jumlah rokok berbagai merk yang turut disita sebanyak 34 bungkus.

"Selain digunakan untuk membeli rokok dan makanan, Upal tersebut juga dipakai untuk biaya makan dan BBM. Dari hasil interogasi diperoleh keterangan bahwa Upal tersebut diperoleh dari temannya berinisial A, yang pulang mudik dari Jakarta waktu lebaran kemarin sebesar Rp5 juta sebagai uang THR," tambah Juraidi.

Untuk pengusutan lebih lanjut, tiga pelaku berikut Barang Bukti (BB) satu unit mobil Toyota Avanza, 2 lembar Upal pecahan Rp100 ribu, uang (asli) tunai sebesar Rp3.401 ribu dan 34 bungkus rokok kini diamankan di sel tahanan Polsek Seberida. Penangkapan tiga pelaku Upal ini sesuai dengan Laporan Polisi (LP) No.Pol: LP/49/VII/2017/RIAU/RES INHU/POLSEK SEBERIDA tanggal 13 Juli 2017.

Penulis
: Heri
Editor
: Agusri
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)