Polres Kepulauan Meranti Tahan 2 Orang Pemilik Kapal Pengangkut Kayu Olahan Tanpa Dokumen

datariau.com
2.032 view
Polres Kepulauan Meranti Tahan 2 Orang Pemilik Kapal Pengangkut Kayu Olahan Tanpa Dokumen
Windy
Pelaku yang diamankan polisi.

KEPULAUAN MERANTI, datariau.com - Tim Sat Reskrim Mapolres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan dan menangkap kapal pengangkut kayu gergajian/olahan berbentuk papan  lebih kurang 18 tan (25 M3) diduga hasil pembalakan liar di hutan Kepulauan Meranti tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Penangkapan yang dilakukan oleh kedua pelaku illegal logging/peredaran hasil hutan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah yakni inisial RM (46) dan HZ (50) ditangkap di perairan desa sendayun Kecamatan Tebing Tinggi Timur kabupaten Kepulauan Meranti.

Kayu olahan yang diamankan polisi. (windy)

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK, dikonfirmasi datariau.com, Senin (10/4/2017) membenarkan atas penangkapan pelaku illegal logging/peredaran hasil hutan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah pada Sabtu (8/4) diperoleh informasi adanya aktifitas illog/peredaran hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Atas dasar informasi tersebut, personil Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti yang dipimpin Kasat Reskrim melakukan penyelidikan ke wilayah desa Sungai Tohor dan desa Sendayun Kecamatan Tebing Tinggi Timur.

Ketika berada di perairan tepatnya di depan desa Sendayu, team melihat 1 unit kapal motor/pompong melintas. Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap kapal motor/pompong tersebut, lalu di atas kapal motor tersebut ditemukan kedua orang pelaku dan tumpukan kayu olahan/gergajian. Selain di dalam kapal motor terdapat juga kayu olahan/gergajian yang ditarik oleh kapal motor tersebut.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan kedua pelaku, diperoleh informasi bahwa kayu olahan/gergajian tersebut didapat dengan cara membeli dari inisial E (DPO) di desa Sungai Tohor dengan harga Rp 1.700.000/tan dan kayu olahan/gergajian tersebut rencananya akan dijual ke Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepri dengan harga Rp2.400.000/tan.

"Kita melakukan koordinasi dengan Dinas LHK Kabupaten Kepulauan Meranti untuk menentukan apakah TKP termasuk kawasan hutan, berkoordinasi BP2HP untuk ukur dan hitung serta tentukan jenis kayu olahan/gergajian yang merupakan barang bukti, melakukan pengembangan/mencari DPO penjual kayu dan juga berkoordinasi dengan JPU," pungkas Kapolres Meranti.

Penulis
: Windy
Editor
: Adi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)