Maling Menggila di Pasir Penyu Inhu, Warga Sebut Karena Peraturan MA

datariau.com
3.393 view
Maling Menggila di Pasir Penyu Inhu, Warga Sebut Karena Peraturan MA
Foto: Internet
ILUSTRASI.

RENGAT, datariau.com - Aksi maling di Pasir Penyu Inhu belakangan ini semakin menggila. Sejak satu bulan terakhir ini sering terjadi pencurian perabotan rumah tangga, ayam dan lainnya. Saat pelaku tertangkap dan diserahkan ke pihak kepolisian, pelaku tidak dapat ditahan.

Hal ini dikarenakan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang tindak pidana ringan (Tipiring) atau pencurian yang nilai tidak mencapai Rp2,5 juta tidak dapat dihukum. Atas putusan ini mengakibatkan merajalelanya pelaku-pelaku pencurian.

"Bahaya juga aturan seperti ini, maling yang kita tangkap tidak bisa ditahan polisi karena pelaku mencuri tidak sampai dengan nilai Rp2,5 juta," terang Boimin, warga Pasir Penyu yang baru-baru ini menjadi korban maling.

Warga menginginkan agar pelaku pencurian diberikan efek jera, jika dengan aturan ini maka maling di Inhu akan semakin berkembang, karena tidak bisa dihukum jika dia mencuri tidak sampai Rp2,5 juta.

"Menurut saya aturan ini merusak generasi muda sebagai penerus bangsa, pelaku pencurian rata-rata anak muda. Contoh seprti pelaku pencurian warung di Kelurahan Tanah Merah, pencurian di rumah dinas TNI di kelurahan Sekar Mawar, pelakunya masih remaja atau pemuda," ujarnya.

Sebagaimana Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tidak hanya memberikan keringanan kepada Hakim Agung dalam bekerja, namun juga menjadikan pencurian dibawah Rp2,5 juta tidak dapat ditahan.

Dalam draft PerMA Pasal 1 nomor 2 tahun 2012, dijelaskan bahwa kata-kata "dua ratus lima puluh rupiah" dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan pasal 482 KUHP dibaca menjadi Rp 2.500.000,00 atau dua juta lima ratus ribu rupiah.

Kemudian, pada Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) dijelaskan, apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp 2,5 Juta, Ketua Pengadilan segera menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat yang diatur dalam Pasal 205-210 KUHAP dan Ketua Pengadilan tidak menetapkan penahanan ataupun perpanjangan penahanan.

Mengenai denda, dipersamakan dengan pasal mengenai penahanan pada PerMA Nomor 2 Tahun 2012 yaitu dikalikan 10 ribu dari tiap-tiap denda misalnya, Rp250 menjadi Rp2,5 juta sehingga denda yang dibawah Rp2,5 juta tidak perlu masuk dalam upaya hukum kasasi.

Kepada terdakwa yang terlibat dalam perkara tipiring tidak perlu menunggu persidangan berlarut-larut sampai ke tahap kasasi.

Penulis
: Heri
Editor
: Angga
Sumber
: Datariau.com
Tag:Maling
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)