PEKANBARU, datariau.com - Komisi I DPRD Kota Pekanbaru melaksanakan Rapat Dengan Pendapat (RPD) atau hearing bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) kota Pekanbaru di ruang Komisi I, Selasa (7/1/2020).
Rapat ini dipimpin langsung Ketua Komisi I Doni Saputra SH dan dihadiri anggota komisi I lainnya. Sementara dari pihak DPM-PTSP dihadiri langsung oleh Kepala DPM-PTSP Muhammad Jamil.
Dalam RPD ini dipertanyakan oleh Komisi I terkait tower yang ada di Pekanbaru hingga izin tempat hiburan malam yang beroperasi di Pekanbaru. Terlebih malam sebelumnya adanya kejadian transaksi narkoba di salah satu tempat hiburan malam, Komisi I mempertanyakan ketegasan Pemko.
Ternyata dalam rapat diketahui Pemko telah menyegel permanen Tempat Hiburan Malam Queen Club di Jalan Teuku Umar. Bukan hanya menyegel, Pemko juga mencabut izin Queen Club.
Meskipun mendapatkan respon yang baik karena langsung menutup serta mencabut izinnya, kalangan legislatif tetap menyayangkan hal tersebut karena kurangnya pengawasan dari aparat penegak hukum.
"Pastinya kita mempertanyakan apa tindakan pengawasan dari Satpol PP selama ini, mengapa bisa beroperasi melewati batas jam yang ditentukan," ujar Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Firmansyah.
Agar tidak terjadi kembali kejadian yang sama, Firmansyah juga meminta untuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru kembali meninjau seluruh perizinan hiburan malam.
"Kita ingatkan jangan sampai memberi izin untuk gelper yang terindikasi ada praktek perjudian di sana," ujar Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Doni Saputra.
Masih menurutnya, DPMPTSP Kota Pekanbaru sepatutnya bisa menelusuri pelanggaran usaha hiburan dengan selalu berkordinasi bersama Satpol PP Pekanbaru. Doni mendorong agar hal ini bisa ditindaklanjuti dengan penertiban. Apalagi bulan Ramadhan hanya tinggal beberapa bulan lagi.
"Pastinya kita dukung upaya menindak hiburan yang melanggar aturan," tuturnya.
Disamping itu, Doni juga mengapreasi penyegelan terhadap Queen Club. Pemerintah kota bisa menindaklanjutinya dengan menindak hiburan malam lainnya.
"Ada juga kami dapat informasi karaoke keluarga jual miras, izinnya harus ditelusuri, dan laporan nya juga sudah sering kami terima," paparnya.
Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru lainnya, Ida Yulita Susanti menyebut bahwa pihak sudah mengimbau agar DPMPTSP menginventarisir usaha hiburan. Apalagi DPMPTPSP menerbitkan ratusan perizinan di Pekanbaru.
"Intinya hearing kemarin masih tahap awal. Kita dorong agar ada data jumlah usaha yang berizin dan tidak berizin," tuturnya.
Anggota DPRD dua periode ini juga mendorong agar pelaku usaha untuk mengurus perizinan. Adanya usaha yang berizin tentu seiring dengan upaya menggenjot PAD. "Insya Allah kita akan coba follow up setiap pekan," pungkasnya.
"Kita meminta kepada DPM-PTS untuk meninjau ulang semua izin tempat hiburan, kalau perlu yang melakukan pelanggaran yang sama dicabut izinnya," tegasnya.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil mengatakan, penyegelan yang dilakukan berdasarkan rekomendasi Polda Riau. Sebab, di Queen Club terindikasi ada peredaran narkoba.
"Berdasarkan rekomendasi dari pihak Kepolisian Daerah, Queen Club kami segel permanen berikut pencabutan izinnya," tegas Jamil.
Usai dicabut izinnya, nantinya Queen Club tidak lagi bisa beroperasi dengan kegiatan yang sama, sebagai tempat hiburan malam. Jamil menegaskan, penyegelan juga akan dilakukan di tempat hiburan lain apabila melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 tentang hiburan Umum.
"Pastinya izin Queen Club sudah dicabut, mereka tidak bisa beroperasi lagi. Kalau mau buka harus urus izin ulang tidak bisa untuk kegiatan sama seperti sebelum disegel," kata Jamil.
Jamil membantah bahwa pihaknya kecolongan oleh Tempat Hiburan Malam Queen Club yang sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda).
"Pemerintah kota bukan kecolongan, tapi ini ada semacam kelakuan atau tindakan yang dilakukan oleh oknum para pekerja di Queen tersebut yang menyalahi dari ketentuan perizinan yang telah diberikan," ujar M Jamil.
Jamil juga menuturkan akibat dari penyelewengan perizinan Queen Club tersebut harus menerima ganjarannya. "Langkah pertama penyegelan, kedua adalah pencabutan perizinan. Karena izin sudah dicabut pihak Queen tidak lagi dapat beroperasi seperti biasa," ungkapnya.
Meski demikian, manajemen dari Queen Club sendiri masih dapat membuka kembali bisnis atau usahanya tersebut dengan cara mengajukan kembali perizinan yang baru.
"Kedepannya sudah selesai proses-proses penyelidikan, maka mereka harus mengulang lagi kalau ada izin usaha yang baru lagi," pungkasnya. (adv/rik)
Berikut galeri foto kegiatan tersebut:

Hearing Komisi 1 DPRD Kota Pekanbaru bersama DPM-PTSP didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri.

Para pihak DPM-PTSP yang hadir dalam RPD.

Kadis DPM-PTSP menjelaskan perizinan tempat hiburan malam di Pekanbaru di hadapan para Anggota Komisi 1 yang hadir.

Para anggota beserta Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru yang hadir saat RPD.