RENGAT, datariau.com - Perkara kasus korupsi tower internet 19 desa di Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Inhu dengan terdakwa Charfios Anuar oleh Kejaksaan Negeri Rengat ternyata tanpa melibatkan Aparat Pegawai Internal Pemerintah (APIP), sebagai penghitung kerugiaan negara.
Hal ini terungkap saat persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, Selasa (7/11/2017) kemarin dengan menghadirkan saksi ahli dari BPKP.
Boyke Sitinjak SE MSi, Kepala Inspektorat Kabupaten Inhu saat dikonfirmasi terkait akan jadi saksi perkara korupsi tower internet pada Selasa (14/11/2017) depan di PN Tipikor Pekanbaru mengatakan, bahwa benar dirinya akan dipanggil untuk dimintai keterangan di PN Tipikor Pekanbaru terkait dugaan korupsi tower internent.
"Saya akan hadir untuk berikan keterangan tersebut," terang Boyke kepada datariau.com, Kamis (9/11/2017).
"Karena kami tidak melakukan audit, jadi kalau pun saya dipanggil kesana percuma saja, karena jawaban kami sama dengan BPKP. Dan kurang tepat juga memanggil saya, karena kami tidak pernah melakukan audit untuk penghitungan kerugian negara dalam perkara kasus korupsi tower tersebut," lanjutnya.
Disinggung saat terjadi penangkapan dan proses perkara korupsi tower, Inspektorat tidak ada dilibatkan dalam penghitungan kerugian negara, sesuai amanat UU no 23 tahun 2014 pasal 385 kalau ada pengaduan maka diterima oleh Inspektorat, melakukan pemerikasan, terus laporkan ke APH, demikian juga APH melaporkan ke Inspektorat tentang persoalannya.
"Lalu kami penukaran data, baru kami melakukan audit, jadi itu yang tidak dilakukan oleh Kejari. Kalau kita tetap mengacu pada UU dan peraturan daerah PP 12 tahun 2017 seharusnya jalankan lah yang seperti itu. Tapi terserah lah, masing-masing kan mempunyai kewenangan tersendiri. Dan tidak mungkin kita menghambat pemberantasan korupsi," terangnya lagi.
"Untuk penghitungan kerugian negara bisa saja akuntan publik, sepanjang dia memiliki bukti, karena penghitungan kerugian negara itu didapat dari ahli yang sudah miliki sertipikat. Cuma, biasanya BPK, BPKP dan Inspektorat yang mengeluarkan nilai penghitungan kerugian negara pada perkara korupsi," terangnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Charfios Anuar, Dody Fernando SH MH mengatakan, bahwa pemerikasaan pihak-pihak terkait dalam dugaan kasus korupsi tower Triange dan Jaringan Internet di Kecamatan Rakit Kulim mulai dari seluruh kepala desa di Rakit Kulim, Camat Rakit Kulim, maupun penggugat selaku fasilitator kecamatan Rakit Kulim, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan oleh tergugat 1 tidak melakukan koordinasi dengan APIP.
"Dalam hal ini Inspektorat, BPKP maupun BPKP sebagaimana diharuskan oleh pasal 25 ayat e peraturan pemerintah No 12 Tahun 2017 dan pasal 385 ayat 3 UU RI No 23 Tahun 2014 serta pasal 20 ayat 4 UU No 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintah, adalah perbuatan melawan hukum dikarenakan tergugat 1 tidak menjalankan tugas dan kewenangan sebagaimana yang diharuskan oleh hukum yaitu pasal 25 ayat 3 peraturan pemerintah No 12 tahun 2017 dan Pasal 385," terang Dody.
Kasipidsus Rengat Agus Sukandar belum dapat dikonfirmasi terkait hal ini. Nomor seluler yang dihubungi tidak aktif, tim redaksi berupaya untuk menemuinya di kantor.