PEKANBARU, datariau.com - Kamis (19/10/17) besok, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengagendakan pembacaan amar putusan hukuman terhadap tiga oknum Lurah pemalsu penerbitan surat tanah.
Ketiga oknum lurah yang sebelumnya telah dijatuhi tuntutan hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum Fadliansyah yakni Lurah Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki, Budi Marjohan Lurah Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, dan Gusril Lurah Sungai Ambang, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.
Hal tersebut diungkapkan oleh Khamozaro Waruwu SH, Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut kepada wartawan, Rabu (18/10/2017) di ruang kerjanya.
"Pembacaan putusan vonis kita agendakan besok," ucap Khamozaro.
Hal yang sama juga disampaikan kuasa hukum terdakwa, Arifin Kusnan SH saat jumpa di PN Pekanbaru. Arifin Kusnan mengatakan jika pembacaan amar putusan kliennya diagendakan besok.
Sebelumnya, ketiga terdakwa dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukatmini SH dan Ayu Susanti SH, terbukti melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan. Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dituntut dengan hukuman pidana penjara masing masing selama 1 tahun 6 bulan.
Berdasarkan dakwaan jaksa, perbuatan ketiga terdakwa terjadi tahun 2012 lalu saat ketiganya bertugas di Kantor Lurah Lembah Sari, Rumbai Pesisir. Yang mana Gusril menjabat sebagai Lurah, Fadliansyah sebagai Sekretaris Lurah dan Budi Marjohan sebagai Tapem di Kelurahan Lembah Sari.
Saat itu ketiga terdakwa menerbitkan surat SKGR nomor 22/PEM/LS/II/2012 tanggal 14 Februari 2012 yang diketahui oleh Lurah Lembah Sari dan Camat Rumbai Pesisir dengan nomor register 595.3/KRP-PEM/115 tanggal 14 februari 2012.
Penerbitan SKGR di tanah milik Boy Desvinal seluas 6.987,5 meter persegi, telah berdiri pondok kayu dengan ukuran 4 meter x 5 meter yang terletak di jalan Pramuka RT 04 RW 04, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir itu telah berdiri pondok kayu yang ditempati orang lain.
Alhasil, Boy Desvinal tak terima dan melaporkan ketiga oknum lurah tersebut kepihak kepolisian.
Selanjutnya, berdasarkan fakta yang ditemukan oleh penyidik kepolisian Polresta Pekanbaru. SKGR dengan nomor regiatrasi tersebut, dimana pihak pertama Idris M dan pihak kedua Lamsana Sirait yang dikeluarkan oleh pihak Kelurahan Lembah Sari ternyata tidak sesuai prosedur. Hal tersebut lantaran letak tanah yang ada di SKGR tersebut ternyata berada di Kelurahan Lembah Damai, bukan di Kelurahan Lembah Sari.
Selain itu diduga tandatangan dari sempadan yang ada di surat sempadan tanah yang satu kesatuan dengan surat SKGR tersebut atas nama Ismail diduga palsu. Hal tersebut sesuai pemeriksaan dokumen ke Labfor Mabes Polri pada tanggal 29 Maret 2017 dengan hasil menunjukkan bahwa tandatangan Ismail ternyata non identik. Demikian dikutip datariau.com dari riauterkini.com.