Kapan DPO Bandar Besar Narkoba di Inhu Bisa Ditangkap?

datariau.com
3.544 view
Kapan DPO Bandar Besar Narkoba di Inhu Bisa Ditangkap?
Ilustrasi.

RENGAT, datariau.com - Maraknya peredaran obat-obatan terlarang Narkotika di Provinsi Riau khususnya di Kabupaten Inhu segenap jajaran kepolisian telah berupaya melakukan penangkapan. Namun disayangkan hingga kini yang ditetapkan sebagai DPO bandar narkoba di Inhu masih menghirup udara segar dan bahkan masih menjalankan bisnis barang haram tersebut.

Di tahun 2014 Unit Dir Resnarkoba Polda Riau yang dipimpin oleh AKBP Hermanysah dengan beranggota 5 orang ke Inhu melakukan penggrebekkan rumah diduga bandar narkoba. Namun sayang tidak membuahkan hasil yang memuaskan, karena diduga bandar narkoba tersebut berhasil melarikan diri.

DPO narkoba tersebut yakni 2 orang dari oknum mantan anggota Polisi, 1 orang oknum mantan Satpol PP dan 1 orang warga sipil. Empat DPO bandar narkoba itu yakni, AM dan AK oknum mantan polisi, HD oknum mantan Satpol PP dan MD alias Saidi warga desa Pasir Ringgit, Lirik.

Menyikapi hal ini tokoh masyarakat Inhu Ujang mengatakan, untuk memberantas narkoba di Inhu Polisi harus lebih dahulu menangkap keempat DPO bandar narkoba, AM, AK, HD dan MD alias Saidi tersebut. Bila keempat DPO narkoba itu sudah tertangkap, dia yakin peredaran narkoba di Inhu akan berkurang.

"Sekalipun keempat DPO bandar narkoba itu belum tertangkap, tapi kita selaku masyarakat sangat mengaspiriasi sekali dengan tidakkan yang dilakukan oleh Polres Inhu, karena telah menangkap pelaku narkoba tanpa pandang bulu," kata Ujang kepada datariau.com, Rabu (13/9/2017).

"Mari kita samabsama berdoa semoga pihak kepolisian Polres Inhu, Polda Riau dan BNN dapat segera menangkap keempat DPO bandar narkoba tersebut," lanjut Ujang.

Sementara itu warga lainnya  Hendrik mengatakan, sebagaimana diketahui, selain dari pihak kepolisian melakukan pemberantasan narkoba di Inhu, BNN Riau juga sudah berulang kali melakukan penggerebekan rumah yang diduga bandar narkoba. Namun tidak ada bedanya DPO narkoba dari BNN hingga kini masih menghirup udara segar di luar dan masih menjalankan bisnis haramnya.

"Kalau tidak salah ingatan saya ada beberapa rumah warga yang digrebek oleh BNNP Riau diduga sebagai bandar narkoba. Salah satunya rumah MK di Desa Japura kecamatan Lirik. Tapi anehnya hingga kini satu orang pun DPO tidak ada yang tertangkap. Bagaimana di Inhu akan terbebas dari narkoba, sementara bandar dibiarkan bebas tanpa ada tersentuh hukum," pungkasnya menyayangkan.

Penulis
: Heri
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)