PEKANBARU, datariau.com - Lurah Sungai Ambang, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, Gusril, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pemalsuan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah tidak cermat dan kabur. Untuk itu, ia meminta hakim menolak dakwaan itu dan membebaskannya dari tahanan.
Permintaan itu disampaikan Gusril melalui penasehat hukumnya, Asep Ruhiyat dan rekan, dalam eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU terkait perkara pemalsuan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (10/8/2017) sore.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Khamazaro Waruwu, penasehat hukum menilai, surat dakwaan JPU tidak memenuhi syarat formil. "Dalam dakwaan JPU tidak menyebutkan secara jelas identitas terdakwa terkait perkara pemalsuan SKGR, apakah secara pribadi, lurah atau camat," kata dia.
Asep menyatakan, surat dakwaan tersebut tidak bisa diterima. Pasalnya, dalam surat dakwaan ada dua SKGR atas nama Lamsana Sirait dan Boy Desvinal. "Surat dakwaan dikriminalisasi karena tidak jelas siapa pemilik sah surat itu," ucapnya.
Penasehat hukum juga menyatakan, surat dakwaan tidak memenuhi unsur materil. Dalam dakwaan JPU dalam dakwaannya, tidak diketahui dengan jelas unsur-unsur pemalsuan surat.
"Terdakwa sudah menjalankan tugas sesuai jabatannya dan sebagai pelayan masyarakat. Tindakan terdakwa tidak bisa masuk lingkup pidana," tuturnya.
Untuk itu, penasehat hukum meminta pada majelis hakim menolak surat dakwaan JPU, menyatakan surat dakwaan atas nama Gusril tidak bisa diterima dan batal demi hukum karena ada kesalahan penetapan hukum hingga tidak cermat, kabur dan tak lengkap. "Membebaskan terdakwa dari tahanan," pintanya.
Sebelumnya, JPU mendakwa, Gusril bersama Fadliansyah Lurah Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Budi Marjohan Lurah Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, didakwa melakukan pemalsuan SKGR tanah.
Saat itu, Gusril menjabat sebagai Lurah, Fadliansyah sebagai Sekretaris Lurah dan Budi Marjohan sebagai Tapem.
Ketiga terdakwa menandatangani penerbitan SKGR Nomor 22/PEM/LS/II/2012 tanggal 14 Februari 2012 yang diketahui oleh Lurah Lembah Sari dan Camat Rumbai Pesisir dengan nomor register 595.3/KRP-PEM/115 ltanggal 14 februari 2012.
Penerbitan SKGR di tanah milik Boy Desvinal seluas 6.987,5 meter persegi di Jalan Pramuka RT 04 RW 04, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir itu telah berdiri pondok kayu yang ditempati orang lain. Tidak terima, Boy Desvinal melaporkan ketiga oknum lurah tersebut ke Polresta Pekanbaru.
Berdasarkan fakta yang ditemukan oleh penyidik, SKGR dengan nomor registrasi tersebut diketahui pihak pertama adalah Idris M dan pihak kedua Lamsana Sirait yang dikeluarkan Kelurahan Lembah Sari ternyata tidak sesuai prosedur. Pasalnya, letak tanah yang ada di SKGR tersebut ternyata berada di Kelurahan Lembah Damai, bukan di Kelurahan Lembah Sari.
Selain itu diduga tanda tangan dari sempadan yang ada di surat sempadan tanah yang satu kesatuan dengan surat SKGR tersebut atas nama Ismail diduga palsu. Hal itu sesuai pemeriksaan dokumen ke Labfor Mabes Polri pada tanggal 29 Maret 2017 dengan hasil menunjukkan bahwa tanda tangan Ismail ternyata non identik.
Atas perbuatan itu, ketiga terdakwa dijerat Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55, 56 KUHPidana tentang membuat dan/atau menggunakan surat palsu yang menimbulkan hak.