Barang Tegahan Senilai Rp700 Juta Lebih Dimusnahkan Beacukai Selatpanjang

datariau.com
1.447 view
Barang Tegahan Senilai Rp700 Juta Lebih Dimusnahkan Beacukai Selatpanjang
Rahmad

SELATPANJANG, datariau.com - KPPBC Tipe Pratama Selatpanjang memusnahkan barang tegahan yang menjadi milik negara senilai Rp 771.767.000. Barang hasil penindakan pada tahun 2017.

 

Pemusnahan dilakukan di halaman KPPBC Tipe Pratama Selatpanjang, Kamis (28/9/2017). Dihadiri Staf Ahli Setdakab Kepulauan Meranti, Askandar, Kabag Ops Polres Kepulauan Meranti, Joni Nata, perwakilan TNI, Danposal, dan sejumlah Instansi Vertikal serta undangan lainnnya.

 

Di lapangan, tampak Kepala KPPBC Tipe Pratama Selatpanjang, Widyo Suparto bersama Staf Ahli Askandar dan Kabag Ops Joni Nata memotong barang tegahan seperti laptop dan cpu komputer dengan menggunakan mesin gerinda.

 

Kemudian barang potongan tersebut ditumpukan menjadi satu dalam tumpukan rokok dan handphone. Semua barang-barang hasil penindakan itu dibakar dengan umpan kayu api.

 

Secara rinci, Kepala KPPBC Widyo Suparto menjelaskan, barang tegahan menjadi milik negara yang dimusnahkan berupa sebanyak 55.536 batang barang kena cukai jenis hasil tembakau/rokok, 262 unit handphone gengam, 10 unit laptop, dan 3 unit CPU.

 

"Barang itu merupakan hasil penindakan awal tahun 2017 hingga sekarang. Perkiraan nilainya diatas sebesar Rp 771.767.000 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 504.779.962 juta," jelas Widyo Suparto.

 

Ketika ditanya soal pemilik barang yang ditindak itu, Widya Suparto mengakui, pihaknya tidak menemukan siapa pemilik pastinya. Walaupun petugas intel Bea dan Cukai bisa melihat ke daerah manapun saat barang itu dibawa, tapi penindakan yang dilakukan cukup tkp saja.

 

"Pemilik barang tidak ditemukan. Karena ketika barang itu merupakan barang titipan dari kapal penumpang, tidak ada yang mengakui bahwa barang ini milik siapa. Bahkan saat dikejar sekalipun," ungkap dia.

 

Barang tegahan itu, sambung Widyo, sebagian besar dari kapal ferry penumpang yang ditinggalkan dan dibiarkan tergeletak ditepi pantai oleh pemiliknya.

 

"Mau gak mau kita kategori ini sebagai penindakan yang tidak tahu pemiliknya," pungkasnya.

Penulis
: Rahmad
Editor
: Riki
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)