Akhirnya Sarpius Hadiri Sidang Pemalsuan AJB Rubinem, Ini Kesaksiannya..

datariau.com
2.454 view
Akhirnya Sarpius Hadiri Sidang Pemalsuan AJB Rubinem, Ini Kesaksiannya..
Heri
Suasana sidang saat saksi akan dimintai keterangan.

RENGAT, datariau.com - Sarpius Sa'id alias Mamak, saksi dalam perkara pemalsuan Akte Jual Beli (AJB) milik Rubinem yang bergulir di Pengadilan Negeri Rengat kabupaten Indragiri Hulu akhirnya hadir dalam sidang lanjutan, Rabu (1/11/2017).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Tiwik SH MHum dan didampingi oleh Petra Jeni Siahaan SH MH dan Maharani D Manulang SH MH, terungkap bahwa saksi mengaku membantu terdakwa Syafrizal untuk membuatkan Akte Jual Beli.

"Syafrizal datang kepada saya dan mengatakan bahwa dirinya membeli sebidang tanah atas nama Rubinem dan meminta balik nama atas nama Syafrizal," terangnya.

Selanjutnya, saksi menyerahkan blangko kepada Syafrizal untuk ditandangani oleh pihak-pihak penjual dan pembeli, setelah ditandatangani blangko tersebut diserahkan kepada Notaris (PPAT) untuk dibuatkan AJB.

"Syarat untuk pembuatan AJB adalah Sertipikat, PBB tahun berjalan, dan KTP para pihak penjual dan pembeli, hal ini dipenuhi oleh Syafrizal," terangnya lagi.

Selanjutnya, semua persyaratan tersebut diserahkan kepada PPAT (Notaris) YA di Rengat, setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak lalu dibuat sertipikat balik nama, hal ini tanpa dihadiri oleh penjual.

Hal ini dipertanyakan oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik SH MHum kepada saksi, apakah jika pihak penjual tidak hadir AJB bisa dibuatkan sedangkan kebenaran dari tanda tangan tersebut diragukan.

"Hal inilah sampai akhirnya bermasalah karena Rubinem tidak pernah menjual dan menandatangani surat jual beli tersebut," ujar Tiwik.

Majelis Hakim juga bertanya kepada terdakwa Syafrizal apakah terdakwa setuju dengan keterangan yang disampaikan oleh saksi Sarpius alias Mamak, Syafizal membantah jika dirinya ada menerima blangko dari saksi Sarpius. Bahkan mengejutkan, untuk pengurusan AJB dan balik nama sertipikat dia membayar Rp10 juta per surat.

Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada Rabu (8/11/2017) dengan menghadirkan saksi dari pihak Notaris (PPAT).

Penulis
: Heri
Editor
: Agusri
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)