Apapun Bentuk Bungkus Rokok, Harus Ada Gambar Seram

2.237 view
Apapun Bentuk Bungkus Rokok, Harus Ada Gambar Seram
Pengumuman gambar di bungkus rokok harus seram. (tribun)
PEKANBARU, datariau.com - Dalam waktu dekat para perokok di Pekanbaru tampaknya mau tak mau harus membeli produk rokok yang di kotaknya memuat gambar seram, seperti tengkorak serta paru-paru rusak. Pasalnya, rokok tanpa gambar seram itu akan dilarang diperjualbelikan. Jika masih ada terpajang di warung maupun toko modern, distributor wajib menarik dan menggantinya dengan yang sesuai ketentuan.

"Sebagaimana yang ditentukan, semua produk rokok yang dijual mesti memuat gambar peringatan bahaya merokok yang menurut sejumlah orang cukup menyeramkan. Tanpa gambar itu, maka rokok tidak boleh diperjualbelikan," ungkap Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru Irba kepada Tribun, kemarin.

Disperindag sejak beberapa waktu lalu telah membuat surat edaran yang meminta ditributor tidak lagi menjual rokok tanpa gambar peringatan. Sementara yang sudah terlanjut disalurkan ke warung atau toko, diminta segera menariknya dari pasaran.

"Kalau sudah di warung, maka tak terhitung return. Jadi kalau Disperindag yang menarik, tidak ada ganti rugi. Makanya kami minta distributor yang menariknya dan mengganti dengan rokok bergambar peringatan bahaya merokok," ungkap Irba.

Tak hanya rokok, kotak alumanium yang kini banyak dijual dan tak memampangkan gambar seram juga dilarang dijual. Karena kotak alumanium itu juga tidak sesuai ketentuan.

Saat ini, distributor rokok besar di Pekanbaru ada dua. Tapi banyak merek rokok yang mereka pegang dan distribusikan ke warung atau toko-toko modern. Dua distributor itu menurut Irba telah disurati agar segera menarik rokok tanpa gambar seram di kotaknya.

Jika tidak mengindahkan ketentuan Disperindag, maka sanksi menunggu. Menurut dia, Disperindag telah pula menyurati departemen agar memutus izin distributor yang tidak patuh. "Izinnya itu kewenangan pemerintah pusat. Kami tinggal rekomendasi jika mereka tak taat maka izinnya bisa dibekukan," katanya.

Dalam waktu dekat, Disperindag akan menggelar pantauan ke pasaran untuk memastikan semua warung dan toko menjual rokok dengan kotak memuat gambar peringatan. Jika masih ada ditemukan menjual rokok dengan desain kotak lama, Disperindag akan menariknya dari peredaran.

Sebagaimana diketahui pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Undang-Undang 36 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 yang efektif diberlakukan pada 26 Juni 2014. Regulasi ini mewajibkan perusahaan rokok memasang gambar peringatan di setiap bungkusan rokok. Gambar yang tergolong seram itu bertujuan membuat perokok sadar akan bahaya menghisap benda yang bisa membuat pengkonsumsinya ketagihan itu. (*)

Sumber: Tribun




Akses kami via mobile m.datariau.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)