Hukum Masak Daging Qurban Untuk Makan Panitia

datariau.com
32.522 view
Hukum Masak Daging Qurban Untuk Makan Panitia
Foto: Ist.
DATARIAU.COM - Belakangan ini muncul kebiasaan di sebagian masyarakat saat adanya penyembelihan hewan qurban, maka ibu-ibu melakukan masak-masak dengan mengambil beberapa bagian dari hewan qurban untuk makan siang para panitia. Apakah perbuatan ini dibenarkan syariat?

Kalau misalnya panitia yang dimaksud adalah orang-orang yang melakukan kegiatan seperti apa yang dilakukan tukang jagal, maka tidak boleh memberi mereka upah (baik itu dalam bentuk makanan dll) dari daging qurban, karena ada hadits yang melarang itu:

عَنْ عَلِيٍّ، قَالَ: -أَمَرَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ، وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا، وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا- ، قَالَ: -نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا. أخرجه مسلم رقم 1317

Ali radhiyallahu 'anhu berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau, Dan supaya aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin.pent), serta supaya aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, "Kami memberi upah kepada nya (tukang jagal.pent) dari uang kami sendiri."

Panitia bisa masuk dalam larangan ini jika memang yang dimasak dianggap sebagai upah atas bantuan mereka mengurus hewan Qurban. (*)
Sumber
: http://www.salamdakwah.com/pertanyaan/1512-memasak-sebagian-daging-qurban-untuk-panitia
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)