Tak Sesuai Permenpan-RB, Komisi III Minta Assessment Pemko Pekanbaru Dibubarkan

1.381 view
Tak Sesuai Permenpan-RB, Komisi III Minta Assessment Pemko Pekanbaru Dibubarkan
Jhon Romi Sinaga.
PEKANBARU, datariau.com - Karut marut pelaksanaan assessment pejabat pratama setingkat eselon II Pemko Pekanbaru semakin meruncing. Kali ini, Komisi III meminta agar assessment Pemko Pekanbaru dibubarkan karena cacat aturan.

"Bubarkan saja assessment Pemko Pekanbaru karena tak sesuai dengan Permenpan-RB nomor 13 tahun 2014," ungkap Anggota Komisi III Jhon Romi Sinaga SE, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/3/2015).

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014, tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka di lingkungan instansi pemerintahan, bahwa pelaksanaan sistem promosi secara terbuka yang dilakukan melalui pengisian jabatan yang lowong secara kompetitif dengan didasarkan pada sistem merit.

"Dilakukan pada jabatan yang lowong, sementara saat ini semua jabatan di instansi pemerintahan Kota Pekanbaru dijabat defenitif. Berbeda dengan Pemprov Riau, mereka Plt kan semua jabatan barulah dilaksanakan assessment," tutur Romi lagi.

Dijelaskan Politisi PDIP ini, dalam pelaksanaan assessment Pemko Pekanbaru sejak awal memang sudah terlihat ada ketimpangan. Mulai dari tidak dilakukan secara transparan, ada perpanjangan karena dinilai tak ada minat pada jabatan tertentu.

"Saya sepakat dengan Ketua Komisi III pak Nofrizal, bahwa pelaksanaan assessment harus transparan, keluarkan nama-nama pelamar dan jabatan secara rinci dan lengkap, tebuskan ke DPRD Pekanbaru, seluruh camat dan media massa untuk dipublikasikan, jangan hanya dipampang di Kantor Walikota saja," paparnya.

Dalam pelaksanakan assessment ini juga, kata Romi, mengacuh pada Permenpan-RB nomor 13 tahun 2014 ini, bahwa harus melihat rekam jejak peserta assessment. Jika memperhatikan rekam jejak, maka pejabat yang memiliki rapor buruk sepanjang karirnya untuk tidak ditempatkan pada jabatan di Pekanbaru.

Dijelaskan Romi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara antara lain mengamanatkan bahwa Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan Instansi Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilakukan pada tingkat nasional.

"Kita takut assessment ini hanya kepentingan saja. Kalau ada rekam jejak, tentu tak akan ada tersangka yang diterima. Kita minta ketegasan pemerintah, tersangka ini ditetapkan kepolisian mengapa bisa diterima lagi," pungkasnya. (rik)
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)