PEKANBARU, datariau.com - Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM), mulai 1 Desember 2015 melakukan penyesuaian tarif dasar listrik (tariff adjustment). Kebijakan ini mendapat kritikan.
"Hendaknya PLN menunda kenaikan tarif listrik, mengingat situasi ekonomi masyarakat yang tengah terpuruk. Memang kenaikan hanya bagi pelanggan yang memiliki daya 1.300 dan 2.200 VA namun tetap saja itu sangat memberatkan di saat situasi seperti ini," kata Anggota DPRD Kota Pekanbaru Roni Amriel, Rabu (2/12/2015).
DPRD Pekanbaru menilai, kebijakan kenaikan 11 persen tersebut tidak mempertimbangkan situasi ekonomi masyarakat. Seandainya memang harus terpaksa dinaikkan dengan spekulasi akibat-akibat yang diutarakan PLN, tapi DPRD bertanya apakah dibarengi dengan pelayanan maksimal dan kepastian tidak ada lagi pemadaman listrik dengan alasan defisit.
"Harus adil dong, jangan hanya pandai menaikkan tapi listrik padam juga dengan alasan defisit daya lah, kabut asap lah dan banyak lagi alasan PLN dalam pemadaman," cetus Roni.
Menurut Roni, pemerintah harus mempertimbangkan kembali dampak dari kenaikan tarif dasar listrik yang akan berdampak terhadap kenaikan biaya produksi dan harga barang yang kemudian menyebabkan ekonomi biaya tinggi.
"Sebenarnya kenaikan tarif dasar listrik bukan satu-satunya solusi untuk mengurangi subsidi. Jika PLN beralasan terus merugi harusnya tidak perlu menaikkan tarif listrik, karena permasalahan rugi itu bukan karena pelanggan yang tidak taat membayar tetapi banyak permasalahan lain yang harus diselesaikan seperti pencurian arus listrik, dan lain sebagainya," tuturnya.
Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM), mulai 1 Desember 2015 melakukan penyesuaian tarif dasar listrik (tariff adjustment). Penyesuaian tarif itu merujuk pada Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 yang telah diubah menjadi Permen ESDM No 09/2015, yang memberikan peluang penyesuaian tarif dasar listrik setiap bulan.
Penghitungan tarif dilakukan berdasarkan nilai tukar mata uang dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah, harga minyak, dan inflasi. Berdasarkan mekanisme tariff adjustment, tarif listrik setiap bulan dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan ketiga indikator tersebut.
Mulai bulan Desember 2015, pelanggan PLN golongan tarif rumah tangga daya 1.300 VA dan 2.200 VA diberlakukan mekanisme tariff adjusment. Hal ini menyusul penerapan tariff adjusment kepada 10 golongan tarif lainnya yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2015.
Kementerian ESDM menyebutkan, tarif listrik bagi rumah tangga daya 1.300 VA dan 2.200 VA sebenarnya sudah mengikuti mekanisme tariff adjustment sejak Januari 2015. Saat itu, pemerintah dan PLN memutuskan menunda penerapan tariff adjustment bagi pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA dan 2.200 VA berdasarkan pertimbangan, pelanggan golongan tersebut sudah mengalami kenaikan tarif listrik secara bertahap sejak Juli 2014 hingga November 2014.
Selain itu penundaan juga untuk meringankan beban ekonomi pelanggan di kedua golongan tersebut. Adapun 12 golongan tarif listrik sudah mengikuti mekanisme tariff adjusment terdiri atas:
- Rumah Tangga R-1/Tegangan Rendah (TR) daya 1.300 VA
- Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA
- Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 VA s.d 5.500 VA
- Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas
- Bisnis B-2/TR daya 6.600VA s.d 200 kVA
- Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya diatas 200 kVA
- Industri I-3/TM daya diatas 200 kVA
- Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas
- Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA
- Kantor Pemerintah P-2/TM daya diatas 200 kVA
- Penerangan Jalan Umum P-3/TR dan
- Layanan khusus TR/TM/TT
Selain pemberlakuan tariff adjusment, pemerintah juga mencabut subsidi untuk pelanggan rumah tangga yang memiliki daya listrik 300 Volt Ampere (VA) ke atas, bisnis sedang daya 6.600 VA ke atas, industri besar daya 200.000 VA ke atas, kantor pemerintah daya 6.600 VA ke atas, lampu penerangan jalan umum (PJU), dan layanan khusus.
Meskipun demikian, secara umum tarif listrik untuk pelanggan yang tidak disubsidi mengalami penurunan dibanding bulan sebelumnya. Berdasarkan Permen ESDM No 09/2015, golongan tarif rumah tangga sedang (R-2) daya 3.500 VA – 5.500 VA dan rumah tangga besar (R-3) daya 6.600 VA ke atas turun dari Rp. 1.533 per kilo Watt hour (kWh) pada bulan November 2015 menjadi Rp. 1.509 per kWh mulai Desember 2015.
Sedangkan, untuk golongan tarif bisnis sedang, industri besar, kantor pemerintah, penerangan jalan umum (PJU) dan layanan khusus juga mengalami penurunan tipis dibanding bulan sebelumnya. Penurunan ini dipengaruhi tingkat inflasi yang rendah dan nilai tukar rupiah yang menguat dalam beberapa waktu terakhir.
Sementara itu, pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial tarifnya tetap dan tidak diberlakukan tariff adjustment. Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi oleh Pemerintah.
Ikuti perkembangan berita ini, klik (Disini) atau bisa juga (Disini)(ndp)