Komisi IV Panggil Angkasa II Bicarakan Ganti Rugi Tembok Gudang yang Roboh

1.318 view
Komisi IV Panggil Angkasa II Bicarakan Ganti Rugi Tembok Gudang yang Roboh
Suasana rapat Komisi IV dengan pihak Angkasa II, dinas terkait, dan masyarakat. (foto: riki)
PEKANBARU, datariau.com - Setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) beberapa waktu lalu ke kawasan robohnya pagar tembok komplek pergudangan Angkasa II di Jalan Garuda Sakti KM 3, Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru langsung gelar hearing dengan pihak terkait, Kamis (2/4/2015).

Hearing ini dipimpin Ketua Komisi IV Roni Amriel dihadiri anggota Komisi IV. Kemudian melibatkan instansi terkait seperti Dishubkominfo, Dinas Cipta Karya, BLH, Satpol PP, Distarubang, pihak Angkasa II yang memiliki gudang dan belasan masyarakat setempat.

"Robohnya tembok pergudangan tersebut sudah merusak sejumlah rumah warga, kenderaaan dan menimbulkan kerugian materi," ungkap salah seorang masyarakat membuka bicara di hadapan forum rapat.

Hearing sendiri berlangsung di rang Paripurna DPRD Kota Pekanbaru. Hearing fokus membahas dampak atau kerugian yang ditanggung masyarakat, serta memastikan mana yang menjadi tanggung jawab perusahaan dan mana yang menjadi tanggung jawab leading sector.

"Kita ingin agar persoalan ini dikawal dengan baik. Artinya, jangn sampai kerugian masyarakat tidak diperhatikan. Setelah hearing ini nantinya, semua persoalan di lapangan harus clear dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya," ungkap Roni Amriel kepada para instansi dan pihak Angkasa II dan masyarakat yang hadir saat itu.

Rapat ini berlangsung alot. Dari bincang-bincang yang dilakukan diketahui kerugian yang timbul atas jebolnya tembok gudang menimpa rumah salah seorang masyarakat yang kerugian ditaksir Rp8 juta lebih. Karena sejumlah kendaraan juga ikut jadi korban insiden itu.

Sekretaris Satpol PP Pekanbaru Budi Mulia dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa pasca insiden jebolnya tembok, pihaknya telah memasang garis pengaman di sekitaran lokasi dan memberhentikan pembangunan gudang yang disinyalir belum melengkapi izin itu.

"Kita sudah pasang police line, kita juga patroli setiap hari di lokasi karena pembangunan sudah kita hentikan hingga ada kesepakatan untuk bisa dilanjutkan dengan syarat tertentu," ujar Budi.

Pihak perusahaan Angkasa II yang saat itu Kuasa Hukumnya Nur Iman, bahwa perusahaan siap untuk melakukan ganti rugi dan melaksanakan apa-apa yang masih kurang. "Tentu kita perlu komunikasi seperti ini," pungkasnya.

Setelah ada kesepahaman, baik antara masyarakat dan perusahaan serta perusahaan dan instansi terkait, rapat pun dibubarkan dengan kesimpulan, kerugian yang timbul atas insiden ini harus segera dibayarkan perusahaan dan perusahaan juga diminta melengkapi izin-izin yang masih dianggap kurang. (rik)
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)