DPRD Pekanbaru Kejar Bank yang Melarang Karyawati Berjilbab

3.384 view
DPRD Pekanbaru Kejar Bank yang Melarang Karyawati Berjilbab
Suryani Wahyu Lestari, mantan karyawati salah satu bank swasta yang dilarng pakai jilbab. (goriau.com)
PEKANBARU, datariau.com - Adanya kebijakan dari salah satu Bank Swasta yang melarang pekerja mereka menggungkan Jilbab dan harus membayar denda sebesar Rp10 juta kepada Bank oleh karyawati karena keluar dari pekeraannya, kini menjadi perbincangan panas di DPRD Kota Pekanbaru. DPRD berjanji akan mengejar kasus tersebut sehingga jelas kenbenarannya.

Anggota DPRD Pekanbaru dari Partai Demokrat Eri Sumarni, mengecam tindakan Bank Swasta yang melarang perempuan muslim menggunakan jilbab, disamping itu meremehkan Agama tertentu juga merupakan tindakan pelanggaran HAM dan ini mesti segera diusut secara hukum.

"Apa dasar bank tersebut untuk memberhentikan karyawannya menggunakan jilbab, itu Hak Azazi mereka. Apakah dengan membuka aurat bank itu jadi hebat," kata Eri Sumarni.

DPRD meminta kepada pemerintah untuk segera mencabut aturan maupun kebijakan yang mengatur bahwa karyawan dilarang menggunakan jilbab, sebab ini termasuk pelanggaran HAM.

"Kalau begini sama saja perempuan mulislim yang menggunakan jilbab tidak memiliki kesempatan untuk bekerja di bank, jadi mana letaknya kesetaraan gender yang digadang-gandang selama ini," jelas Eri.

Seperti diberitakan sebelumnya, salah seorang mahasiswi Jurusan Ilmu Komunikasi STISIP Persada, Suryani Wahyu Lestari, 1 September 2014 harus menghadapi konsekuensi atas keputusannya menggunakan jilbab, salah satu diantaranya dia harus mengundurkan diri sebagai karyawati salah satu bank swasta, sebab karyawati bank tersebut tidak dibolehkan menggunakan jilbab. Disamping itu Suryani harus membayar denda Rp10 juta kepada bank bersangkutan, sebab mundur sebelum masa kontrak kerja berakhir. (*)


JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)