DPRD Pekanbaru Terima Laporan Sekolah Jual Seragam

datariau.com
974 view
DPRD Pekanbaru Terima Laporan Sekolah Jual Seragam
Illustrasi

PEKANBARU, datariau.com - Kalangan DPRD Pekanbaru masih saja menerima laporan akan adanya praktik pungutan liar dan jual beli seragam di sekolah, meski sebelumnya Walikota Pekanbaru Firdaus MT sudah melarang keras praktek pungutan tersebut terjadi di seluruh sekolah.

"Kita masih terima laporan-laporan yang sudah dilarang walikota tersebut. Fenomena apa yang menjadi regulasi terkait penerimaan siswa baru ini, semuanya belum diatur dalam Perda, hanya Perwako. Peraturan yang dibuat (Perwako) tidak kuat,” kata Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Dian Sukheri SIP, Senin (18/7/2016).

Dikatakan politisi PKS ini, praktik pungutan liar terutama proyek jual beli seragam di sekolah seperti buang angin. Baunya tercium, namun siapa yang melakukannya tidak tahu.

"DPRD sudah mencoba menegaskan kembali, semua yang ada di Perwako harus diperjelas harus ada konsekuensi. Kalau aturan Perda dibuat kan lebih jelas ada sanksi yang mengikat, sementara Perwako ini tidak ada efek sanksinya. Kami berharap praktik (pungli) ini dipantau,” ujar Dian.

Menurut Mulyadi, problem keluhan yang terjadi di tengah masyarakat terkait penerimaan siswa baru dan praktik pungutan liar jual beli seragam ini benar-benar diperjelas kembali agar oknum yang melakukan diberi sanksi.

"Ini (jual beli seragam) problem yang terus terjadi. Ketika yang dilanggar itu perwako, sama sekali tidak memberi efek jera terhadap kepsek yang ada si sekolah. Jadi kedepan ini akan kita tinjau bersama antara pemerintah dan DPRD," pungkasnya.

Penulis
: Riki
Editor
: Riki
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)