Terkait Pungli di Sekolah

DPRD: Walikota Tidak Cukup Hanya Sampaikan Himbauan, Harus Ada Pengawasan

datariau.com
864 view
DPRD: Walikota Tidak Cukup Hanya Sampaikan Himbauan, Harus Ada Pengawasan
dok.
Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Kudus Kurniawan.

PEKANBARU, datariau.com - Berlangsungnya proses penerimaan siswa dan tahun ajaran baru, sering menjadi ajang pungutan liar oleh oknum di sekolah. Mengantisipasi ini perlu ada pengawasan.

Walikota Pekanbaru Firdaus MT, beberapa hari kemarin telah mengeluarkan himbauan melalui media, bahwa sekolah dilarang memungut uang dalam bentuk apapun dari siswa, termasuk uang seragam.

Menurut DPRD Kota Pekanbaru, himbauan ini sangat bagus, akan tetapi tidak akan bisa berjalan kalau tidak ada pengawasan. Maka kepada Walikota, diminta untuk menyertakan himbauannya dengan pengawasan ke sekolah dengat ketat.

"Kebijakan ini harus diawasi, Satker Teknis di Pemko, masyarakat dan media massa juga bisa mengawasi ini. Jika ditemukan ada pihak sekolah yang masih berani menagih dengan alasan tertentu, laporkan," kata Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Kudus Kurniawan, Rabu (13/7/2016).

Untuk laporan, kata Kudus, wali murid bisa melaporkan ke Satker tekait, dimana di Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru harus ada posko pengaduannya. "Jika tidak direspon oleh pos pengaduan itu, masyarakat bisa melaporkan ke DPRD Kota atau media massa biar di follow-up," kata politisi Hanura ini.

Namun begitu, Kudus juga minta untuk kebijakan Wako melarang sekolah memungut biaya apapun, baik komite maupun panitia harus dikuatkan dengan dasar hukum untuk kepastian hukumnya bagi masyarakat.

"Artinya, ketika Walikota Pekanbaru menyebutkan tidak ada biaya atau digratiskan untuk masuk sekolah, maka ini benar-benar gratis. Harus jelas dan memang tidak ada biaya sama sekali," ungkapnya.

"Harus ada dasar hukumnya. Artinya, ketika semua dilarang maka benar-benar tidak ada pungutan lagi. Ketika kebijakan kepala daerah itu gratis biaya sekolahnya, ya harus gratis," sambungnya.

Ketika kebijakan untuk tidak memungut apapun dari wali murid tidak dijalankan dan tidak direalisasikan oleh pihak sekolah, maka harus ada sanksi tegas diberikan. Dan untuk sanksinya mestinya sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, ringan, sedang, dan berat, agar ada efek jeranya.

"Untuk itu, saya menyambut baik setiap kebijakan-kebijakan kepala daerah, terutama menyangkut masalah pendidikan murah bahkan gratis ini," sebutnya lagi.

Untuk kebijakan ini, diharapkan Kudus, bisa berlaku untuk seterusnya, tidak hanya sekarang saja. "Ini supaya kebijakan yang ada pasti dilaksanakan oleh bawahannya, dan tidak ada main-main lagi dengan kebijakan ini dan tidak ada kebijakan di atas kebijakan," harapnya.

Ditegaskan Kudus, memang sudah selayaknya sekolah gratis untuk Pendidikan di Pekanbaru, karena anggaran pendidikan Pemko Pekanbaru itu lebih besar dari anggaran lainnya.

"Kalau tidak salah anggaran pendidikan pekanbaru besar loh, lebih besar dari anggaran lainnya, lebih dari 25 persen APBD dialokasikan untuk dunia pendidikan," pungkasnya.

Penulis
: Riki
Editor
: Riki
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)