JAKARTA, datariau.com - Presiden Joko Widodo resmi mencabut 3.143 peraturan daerah (perda) yang dinilai bermasalah.
Dari ribuan perda yang dihapus itu, terlihat banyak perda yang berkaitan dengan syariat Islam yang tengah digalakkan oleh pemerintah daerah. Seperti perda miras, himbauan berbusana islami pegawai yang beragama Islam, baca Al Qur'an dan aturan syariat lainnya.
"Saya sampaikan bahwa Menteri Dalam Negeri sesuai dengan kewenangannya telah membatalkan 3.143 Peraturan Daerah yang bermasalah," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangannya kepada wartawan di Istana Merdeka, Senin (13/6/2016) lalu.
Pembatalan ribuan perda ini sesuai dengan instruksi Jokowi agar Kementerian Dalam Negeri menghapus semua perda yang bermasalah. Bahkan dia memerintahkan, tidak perlu lagi ada kajian-kajian jika memang perda atau aturan kepada daerah menyulitkan masyarakat dan perlu dihapus.
"Saya sudah perintahkan Kementerian Dalam Negeri hapuskan 3.000 Perda, tak perlu dikaji lagi. Nggak perlu kaji-kajian kalau mau hapuskan," sebut Jokowi.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Almuzzammil Yusuf menanggapi hal ini, meminta pemerintah mempertimbangkan moralitas, norma, nilai agama, norma masyarakat daerah, dan kondisi generasi masa depan bangsa Indonesia apabila mencabut Perda.
Dia menegaskan pentingnya Pemerintah Pusat menghormati hak otonomi daerah bagi Pemerintahan Daerah dalam membentuk peraturan daerah yang dilindungi Konstitusi RI.
Beberapa perda yang berkaitan dengan syariat Islam yang dihapus yakni:
-Himbauan berbusana muslim kepada kepala dinas pendidikan dan tenaga kerja.
-Wajib bisa baca Al Qur'an bagi siswa dan calon pengantin.
-Kewajiban memakai jilbab di Cianjur.
-Pelarangan membuka restoran, warung, rombong dan sejenisnya di bulan ramadhan. Makan dan minum atau merokok di tempat umum pada bulan ramadhan.
-Khatam Al Quran bagi peserta didik pada pendidikan dasar dan menengah.
-Tata cara pemilihan kades, calon dan keluarganya bisa membaca Al Quran.
-Kewajiban membaca Al Quran bagi PNS yang akan mengambil SK dan Kenaikan Pangkat. Begitu juga calon pengantin, calon siswa SMP dan SMU, dan bagi siswa yang akan mengambil ijazah.
-Kewajiban memakai busana muslim (Jilbab) di Dompu.
-Kewajiban mengembangkan budaya Islam (MTQ, qosidah, dll)
Kondisi ini menimbulkan keresahan rakyat Indonesia yang mayoritas muslim. Di media sosial maupun perbincangan di tengah masyarakat, kebijakan pemerintah ini dinilai sepertinya ingin menenggelamkan syariat islam di Indonesia.
"Umat Islam harus bertindak, mana mahasiswa HMI, kita harus komplen dengan kebijakan ini. Karena tidak ada masalahnya perda itu tetap dijalankan karena perda dibuat sesuai aspirasi masyarakat daerah, pemerintah pusat tidak akan mengerti hal itu," ujar Maskur, warga Kota Pekanbaru, Rabu (15/6/2016).