SIAK, datariau.com - Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK di dampingi Plt Kapolsek Minas AKP Ridwan Edy Tua Sitorus giat 'Jumat Curhat' Program Kapolri di wilayah Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, Jumat (17/3/2023) sekira pukul 10.30 WIB.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK dan jajaran disambut baik warga sekitar turut dihadiri tokoh masyarakat Kecamatan Minas, Kabupaten Siak.
Pada kesempatan itu, tokoh masyarakat menyampaikan kepada Kapolres Siak bahwa di Kecamatan Minas yang terdiri dari beberapa suku yang semuanya menjadi satu karena keharmonisan diantara satu sama dengan yang lainnya.
Kemudian Kecamatan Minas maka dibuatlah satu wadah atau paguyuban yang diberi nama 'SAMIJABAT' (Sakai, Minang, Jawa dan Batak) Kecamatan Minas.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK memberitahu bahwa tokoh masyarakat di Minas sangat akrab dengan seluruh anggota Polsek Minas. Dan jika ada permasalahan yang terjadi di lingkungan masyarakat, maka tokoh masyarakat dan kepolisian sektor Minas bersama-sama dalam memecahkan permasalahan.
"Saya sangat senang mendengar bahwa tokoh masyarakat di Kecamatan Minas ini sangat akrab dengan tokoh masyarakat. Karena memang Polri di Kecamatan Minas itu harus menyatu dengan masyarakat, karena tanpa masyarakat Polri tidak ada apa-apanya," kata AKBP Ronald.
Dikatakan AKBP Ronald, pada program Jumat Curhat ini, terdapat beragam pertanyaan yang disampaikan oleh masyarakat seperti halnya prosedur pembuatan SIM yang sudah mati, kemudian tentang apakah boleh barang bukti suatu tindak pidana dipakai warga, hingga pertanyaan tentang apakah seluruh tindak pidana yang terjadi di masyarakat harus sampai ke ranah hukum.
Menanggapi hal itu, Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK menyampaikan semua prosedur pembuatan SIM yang telah mati harus di ulang kembali dengan mengikuti ujian mengemudi dan tes lainnya.

"Maka dari itu diharapkan kepada masyarakat sebelum SIM itu mati harus sudah dapat diperpanjang kembali," kata Kapolres Siak.
"Kemudian tentang barang bukti boleh dipakai masyarakat. Jadi, barang bukti tidak boleh dipakai, dan jika ingin digunakan silahkan mengikuti lelang," imbuhnya.
Selanjutnya, menanggapi apakah seluruh tindak pidana yang terjadi di masyarakat harus sampai ke ranah hukum, Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK menyebutkan tidak semuanya harus sampai ke ranah hukum seperti contoh penganiayaan ringan.
"Karena, jikalau masalah itu bisa didamaikan, maka alangkah baiknya didamaikan saja. Karena kita juga punya hati nurani, kan kasihan jika permasalahan sepele harus sampai di penjara," sebutnya.
AKBP Ronald Sumaja SIK mengatakan untuk permasalahan yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan, bapak Kapolri memerintahakan untuk mengedepankan 'Restoratif Justice' yaitu perdamaian antara kedua belah pihak.
Disampaikan Kapolres Siak, dari itu disini peran dari Bhabinkamtibmas dan tokoh masyarakat sangat dibutuhkan untuk menengahi permasalahan yang terjadi ditengah masyarakat.
Kapolres Siak juga menjelaskan tujuan dilaksanakannya kegiatan 'Jumat Curhat' oleh Kapolres Siak bersama Plt Kapolsek Minas AKP Ridwan Edy di dampingi Panit dan Bhabinkamtibmas Polsek Minas menunjukkan bahwa kehadiran Polri itu ada ditengah masyarakat.
Tentunya dapat berinteraksi langsung ditengah masyarakat serta mendengarkan apa saja permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat.
"Kita juga memberikan pesan-pesan kamtibmas agar bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif khususnya di wilayah Kecamatan Minas dan Kabupaten Siak pada umumnya," pungkasnya.(***)