SIAK, datariau.com - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertahanan Nasional (BPN) Republik Indonesia Raja Juli Antoni di dampingi Wakil Bupati Siak H Husni Merza BBA MM serahkan sertifikat tanah rakyat Provinsi Riau warga empat kampung di Kecamatan Kandis, Siak.
Serifikat PTSL itu, diserahkan dan dihadiri Kepala Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional Provinsi Riau Asnawaty dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak Tarbarita Simorangkir, Camat dan penghulu se-Kecamatan Kandis.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional Provinsi Riau Asnawaty menyampaikan target Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023, sebanyak 84.590, yang tersebar di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Riau.
Dan hal itu, terealisasi sebesar 97 persen. Sementara untuk di Kabupaten Siak telah terealisasi sebesar 100 persen atau 5.450 bidang tanah pada tahun 2023.
"Kami mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Siak beserta jajaran dan BPN Siak yang telah membantu pelaksanaan program PTSL di Provinsi Riau," kata Asnawaty.
"Baik segi materi maupun non materi," jelas Asnawaty di Gedung Pertemuan Jambore, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Senin (8/1/2024).
Asnawaty menambahkan, hari ini akan diserahkan 500 sertifikat yang akan diserahkan langsung Wakil Menteri ATR/BPN RI, untuk Kampung Simpang Belutu, Kelurahan Kandis Kota, Jambai Makmur dan Kampung Kandis.
Sementara itu, Wakil Bupati Siak H Husni Merza BBA MM terlebih dahulu mengucapkan selamat datang kepada Wakil Menteri ATR/BPN RI Raja Juli Antoni di Kabupaten Siak.
"Atas nama Pemkab Siak, kami mengucapkan terimakasih dan sangat senang, karena Kecamatan Kandis, dipilih sebagai lokasi penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat Provinsi Riau," ucap Husni.
Husni menjelaskan dengan adanya sertifikat tanah akan memberikan kejelasan dan legalitas bagi tanah yang dimiliki masyarakat. Dan mempunyai nilai ekonomi yang berbeda dari surat lainnya seperti Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).
"Warga yang telah menerima sertifikat surat tanah nya, agar dapat memanfaatkan dengan sebaik mungkin. Jika ingin menjadi aset, agar dijaga sertifikatnya," sebut Wakil Bupati Siak.
"Jika ingin jadikan sebagai modal usaha, pergunakan dengan sebaik mungkin, sehingga benar-benar akan meningkatkan perekonomian masyarakat," imbuhnya.
Wakil Menteri Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertahanan Nasional Republik Indonesia Raja Juli Antoni menyampaikan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo melalui Kementerian ATR/BPN RI melaksanakan program strategis nasional yakni Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Sebelum adanya program PTSL ini, Kementerian ATR/BPN RI hanya dapat memberikan sebanyak 500.000 layanan pembuatan sertifikat tanah/tahunnya," kata Raja Juli Antoni.
"Sementara, jumlah bidang tanah di Indonesia sekitar 126 juta bidang tanah dan yang telah di sertifikasi baru sekitar 40 juta bidang. Jadi, masih ada sekitar 160 tahun lagi untuk mensertifikatkan seluruh bidang tanah di Indonesia," ujarnya.
Dikatakan, Wamen ATR/BPN RI itu, dengan adanya Program Strategis Nasional yakni Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang awalnya Kementerian ATR/BPN hanya memberikan 500 ribu layanan sertifikasi/tahunnya, sekarang minimal 7 juta layanan sertifikasi/tahunnya.
"Selain itu, dengan adanya program PTSL ini, awalnya sertifikasi bidang tanah di Indonesia baru 40 juta bidang, saat ini sudah mencapai 110,4 juta bidang," ucap Raja Juli Antoni.
Sertifikat Ini, tentunya akan menjadi sesuatu yang produktif bagi masyarakat. Karena, sertifikat tanah memiliki nilai cukup besar dari surat lainnya seperti SKGR.
"Jika nanti sertifikat ini disekolahkan (digadai), saya berpesan agar dipergunakan untuk hal yang produktif. Sehingga nanti akan mendukung dan meningkatkan perekonomian bapak dan ibu. Jangan dipakai untuk hal yang tidak penting," harapnya.
Wamen ATR/BPN RI Raja Juli Antoni mengingatkan, agar sertifikat yang telah diserahkan ini, agar segera di fotocopy. Karena, jika terjadi musibah atau bencana yang menyebabkan sertifikat hilang ataupun rusak, cukup bawa fotocopy sertifikat tersebut ke kantor BPN, dan nantinya akan diganti dengan sertifikat yang baru.(***)