Bagi Sarah, salah satu faktor yang jelas mengapa itu terjadi adalah lemahnya pengawasan Polri itu sendiri.
?Selama ini pengawasan Polri dilakukan secara internal yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum). Pengawasan yang dilakukan oleh mereka adalah mengontrol kesesuaian dan kebenaran terhadap pelaksanaan tugas dan penggunaan anggaran seluruh jajaran Polri. Akan tetapi Irwasum sendiri juga diragukan keefektifannya mengingat anggota di dalam jajaran ini adalah anggota Polri juga sehingga akan kesulitan menindak sesama rekan mereka sendiri,? catat Sarah dalam Evaluasi Sepuluh Tahun Reformasi Polri (2016).
Setelah ramai pembahasan kasus aparat membanting mahasiswa di Tangerang, kemudian pedagang yang seharusnya korban malah jadi tersangka di Sumatra Utara, dan penganiayaan pengendara motor di provinsi yang sama, Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberikan instruksi agar divisi hubungan masyarakat kepolisian setempat harus transparan terhadap penyelidikan kasus. Pertanyaannya: bagaimana dengan kasus lain, misal soal kasus pemerkosaan di Luwu Timur atau ada anggota Polri yang diduga meneror warganet?
Selain itu, instruksi Listyo semakin menguatkan pendapat bahwa untuk mendapatkan transparansi dan kredibilitas dari Polri kasus harus dibuat viral terlebih dulu.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto melihat inilah masalah dalam penanganan perkara di kepolisian. Korban jadi tersangka memang bisa saja terjadi, tapi masalahnya, apakah itu berpihak pada keadilan yang sebenarnya atau tidak? Semua bergantung pada subjektivitas penyidik?"yang bisa terjadi karena tidak ada pengawasan yang ketat.
Ketika muncul pengawasan dari publik: viral, baru kasus itu dibenahi.
?Kemudian muncul 'delik viral'. Diviralkan dahulu baru bertindak adil,? kata Bambang.
Listyo Sigit boleh saja mengaku Polri tidak anti kritik. Tapi setelah kasus reportase tentang pemerkosaan di Luwu Timur, banyak orang-orang yang mengejek dan mengkritik Polri harus menghadapi ancaman dan teguran. Ada juga cuitan dari Kepala Analisis CCIC (Cyber Crime Investigation Centre) Polri Kompol M. Yunus yang justru tidak terima dengan laporan Projectmultatuli.
Baru setelah omongan Listyo soal kritik itu, akun-akun yang awalnya meneror warganet mulai berubah sikap. Humas Polda Kalimantan Tengah, misalnya, meminta maaf atas ucapan sebelumnya dan berterima kasih pada kritik yang muncul. Sedangkan Yunus juga menonaktifkan akun Twitter-nya setelah berhari-hari dianggap warganet punya logika ngawur.
Perubahan ini tentu baik, tapi apakah konsisten atau tidak tak ada yang tahu. Yang bisa diharapkan untuk menghadapi ketidakadilan dari Polri sejauh ini memang hanya desakan publik. Dan itu bisa terjadi hanya dengan satu kondisi: viral. (*)
Artikel berita ini sudah tayang di tirto.id dengan judul "Wajar Saja Kita Tidak Percaya Polisi Indonesia".