Awalnya Polri menutup telinga soal pemerkosaan di Luwu Timur. Akun Instagram Humas Polres Luwu Timur bahkan melabeli laporan Projectmultatuli sebagai hoaks. Mereka mengaku sudah melakukan pemeriksaan sesuai prosedur. Tapi tentu saja warga internet tidak sepakat dan menyerbu akun Polres Luwu Timur. Tidak lama, akun IG itu menutup kolom komentar.
Setelah itu barulah penyelidikan dibuka lagi oleh Polri.
Di sisi lain, terduga pelaku melaporkan ibu korban yang juga mantan istrinya ke Polda Sulawesi Selatan dengan pasal pencemaran nama baik. Alasannya, kasus disebut pemerkosaan padahal seharusnya pencabulan dan dia merasa seolah-olah tulisan menuding pelaku sudah melakukan pemerkosaan padahal belum terbukti.
Laporan ini diterima begitu saja oleh polisi dengan dalih tidak bisa menolak laporan. Ini tidak tepat. Dalam Pasal 8 Peraturan Kapolri Nomor 12 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan pengaduan memang ?wajib diterima? oleh anggota Polri yang bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK). Namun Pasal 3 ayat (3) Perkap Nomor 6 tahun 2019 mengindikasikan Polri bisa menolak laporan jika memang dirasa tidak cukup untuk lanjut ke tahap berikutnya. Anggota Polri bisa ?melakukan kajian awal guna menilai layak/tidaknya dibuatkan laporan polisi.?
Buktinya, saat aksi #ReformasiDikorupsi 2019 lalu, Polri enteng saja menolak laporan dua wartawan dengan dalih kurangnya bukti, padahal seharusnya tahap penyelidikan digunakan untuk mengumpulkan barang bukti.
Mungkin kasusnya akan berbeda jika viral. Polri belakangan begitu perhatian jika kasus menjadi viral. Segala permasalahan akan ditindaklanjuti.
Barangkali ini terkait dengan janji mantan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Tito yang sekarang menjabat Menteri Dalam Negeri ingin Polri bisa jadi lembaga yang lebih dipercaya publik. Menyelesaikan kasus yang jadi perhatian publik tentu jadi kunci.
Dalam survei Alvara Strategi Indonesia, tingkat kepercayaan publik pada Polri mencapai 86,5% dan tingkat kepuasan di angka 82,3% pada Juni 2021. Dua capaian ini meningkat dari yang sebelumnya hanya 70,8% dan 78,8%.
Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) yang membuat survei serupa mencatat tingkat kepercayaan publik pada Polri hanya 66,3% pada Agustus 2021. Temuan tahun lalu dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri juga tak bisa dikatakan bagus dalam kaitannya dengan agenda reformasi Polri. Propam menemukan ada 6.409 kasus pelanggaran, meningkat 54% dibanding 2019 dengan 4.151 kasus.
Setelah demonstrasi masif di 2019 dan 2020, menurunnya kepercayaan pada Polri sebenarnya sesuatu yang wajar. Penanganan aksi adalah salah satu penentu penting kepercayaan masyarakat.
Peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Sarah Nuraini Siregar menilai meski Polri di era Reformasi sudah lebih baik dari masa Orba, banyak dari mereka yang masih bertindak sewenang-wenang, terutama pada saat menghadapi demonstrasi. Demo #ReformasiDikorupsi 2019 dan demo omnibus law 2020 cukup jadi contohnya.