Ribut Soal Harta, Anak di Rohil Ini Penjarakan Ayah

Ruslan
940 view
Ribut Soal Harta, Anak di Rohil Ini Penjarakan Ayah
Foto: Sella
Foto Korban dan Tersangka FP (41) beserta barang bukti saat diamankan di Mapolsek Kubu atas kasus penganiayaan terhadap anak kandungnya.

KUBU, datariau.com - Seorang ayah di Kubu berinisial FP (41) warga Kepenghuluan Sungai Panji- panji Kecamatan Kubu Babusalam dilaporkan anak kandungnya sendiri lantaran telah melakukan penganiayaan, gara-gara ribut persoalan harta.

Pelaku FP (41) diamankan pihak berwajib pada Jumat (28/5) atas Laporan Polisi korban yang tidak lain adalah putra kandungnya sendiri berinisial RP (17) yang tidak terima karena dianiayai dirumah mereka, Rabu 16 Mei 2021. Pukul 19.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SH SIK saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH membenarkan adanya Penerimaan Laporan Polisi dan Pengungkapan Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah tangga (KDRT) tersebut.

"Benar, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek guna proses lebih lanjut," ungkap Kasubag Humas AKP Juliandi.

Dijelaskannya AKP Juliandi, kasus ini terjadi pada Rabu (16/5) lalu sekira pukul 19.00 Wib. Dimana saat itu tersangka FP (41) pulang kerumah dan bertanya kepada ibu (saksi) pelapor ada nasi, terus ibu pelapor menghidangkan makanan, setelah selesai makan kemudian tersangka langsung berkata "mana harta aku" dijawab oleh ibu pelapor ada, itu" tanya tersangka lagi "mana mobil" dijawab ibu pelapor lagi," mobil ada sama adik ipar mu".

Lalu kemudian tersangka memanggil pelapor ( korban atau anaknya ) dan langsung berkata "adikmu mana" dijawab pelapor "Adik dirumah ibuk, ayah asal pulang nanyak harta terus". Selanjutnya tersangka menjawab "Ya aku tanyaklah, namanya harta aku". Tak lama kemudian tersangka ini langsung emosi dan mengejar pelapor hingga masuk kedalam kamar rumah dan langsung mengambil kipas angin yang ada didalam kamar dan langsung memukulkan kebadan pelapor dan memijak-mijak pelapor.

Melihat kejadian ini ibu pelapor menarik tersangka supaya berhenti memukul anaknya, karena tidak bisa dipisahkan ibu pelapor menjerit minta tolong, tidak berapa lama kemudian tersangka berhenti memukul pelapor dan pelapor langsung lari. Merasa tidak senang atas kejadian tersebut kemudian melaporkan kejadiannya ke Polsek Kubu.

"Setelah Personel Polsek Kubu menerima laporan korban, Kemudian Ps. Kanit Reskrim melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Kubu IPTU Rudy Sudaryono SIK MM dan kemudian Kapolsek Kubu langsung memerintahkan untuk melakukan Penyelidikan terhadap terlapor," terang AKP Juliandi.

Disampaikan Juliandi, dalam penyelidikan ini Unit Reskrim mendapatkan informasi, dan langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka dan saat dilakukan introgasi tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan.

Atas pengakuan dari tersangka kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Kubu langsung membawa tersangka ke Polsek Kubu guna penyidikan lebih lanjut.

"Selain tersangka, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 kipas angin.1 lembar hasil Visum yang kemudian menjatuhkan dakwaan pelanggaran pasal 44 UU RI nomor 23 tahun 2004. Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," jelas Juliandi. (Sela).

Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)