Puluhan Warga Terima Sertifikat Tanah Diduga Palsu Program PTSL, Lapor Polisi!

Ruslan
1.115 view
Puluhan Warga Terima Sertifikat Tanah Diduga Palsu Program PTSL, Lapor Polisi!
Ketua program PTSL Desa Tembeling, Kecamatan Kasiman, Ahmad Nur Khotim (tengah), didampingi kuasa hukumnya, Sunaryo Abumain (kanan), saat beri keterangan. (Foto: Dok istimewa)

DATARIAU.COM - Setidaknya ada 40 warga Desa Tembeling, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengaku menerima sertifikat tanah yang diduga palsu yang berasal dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan pendaftaran mandiri (Non PTSL).

Sebelumnya mereka telah berupaya meminta kepada oknum pegawai yang memfasilitasi pembuatan sertifikat tanah tersebut, namun oknum tersebut tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan.

Selanjutnya Ketua Panitia PTSL desa setempat dengan didampingi kuasa hukumnya, pada Senin (05/12/2022) mendatangi Polres Bojonegoro untuk melaporkan kasus tersebut.

Ketua program PTSL Desa Tembeling, Kecamatan Kasiman, Ahmad Nur Khotim, mengaku bahwa ketika dugaan sertifikat palsu tersebut mencuat, pihak Pemerintahan Desa Tembeling dan BPN Kabupaten Bojonegoro terkesan lepas tangan terhadap persoalan tersebut, sehingga dirinya memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

"Ada dugaan sertifikat palsu itu, dan kita tahunya juga dari BPN. Kita sudah pernah mediasi ke masyarakat, tapi mentok (tidak ada titik temu). Akhirnya kita inisiatif untuk melapor ke pihak yang berwajib," kata Ahmad Nur Khotim.

Nur Khotim menjelaskan bahwa temuan sertifikat yang diduga palsu tersebut ada 40 sertifikat, yang kebanyakan dibuat di luar program PTSL (permohonan mandiri). Sementara 10 sertifikat di antaranya berasal dari program PTSL.

"Untuk yang diduga palsu ini kurang lebih 40. Ini justru yang banyak di luar PTSL. Kalau yang PTSL 10 yang ketahuan. Kita ambilnya (sertifikat) juga di BPN." tutur Nur Khotim.

Nur Khotim menjelaskan bahwa kasus sertifikat tanah yang diduga palsu tersebut terungkap saat salah satu warga desa setempat mendatangi Kantor Pertanahan Bojonegoro untuk menanyakan keaslian sertifikat miliknya, dan diketahui sertifikat tersebut diduga palsu.

"Jadi kronologinya ada salah satu tetangga kami sertifikatnya di bawa ke BPN, akhirnya tahu sertifikatnya diduga palsu. Lambat laun (yang lainya) terungkap," kata Nur Khotim.

Nur Khotim mengungkapkan bahwa selain melalui program PTSL, warga di desanya juga banyak yang mengajukan permohonan pembuatan sertifikat secara mandiri (Non PTSL), yang proses pengajuannya difasilitasi atau melalui oknum pegawai Kantor Pertanahan Bojonegoro.

Menurutnya, untuk permohonan mandiri masing-masing pemohon dikenakan biaya Rp 3,5 juta, jika permohonannya melalui proses pembagian dan pemisahan. Sementara yang tidak melalui proses pembagian dan pemisahan dikenakan biaya Rp 3 juta.

"Yang pecahan 3,5 juta rupiah, yang tidak pecah 3 juta rupiah. Kita sudah sepakat sama masyarakat dan mereka antusias," kata Nur Khotim.

Sementara itu Sunaryo Abumain, selaku kuasa hukum pelapor menyampaikan bahwa pihaknya ingin mencari keadilan karena banyak warga yang menjadi korban diduga menerima sertifikat palsu, atau asli tapi palsu. Pihaknya berharap agar aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas mafia pertanahan tersebut.

"Saya tidak ingin masyarakat jadi korban yang ke sekian kalinya, kaitannya dengan mafia sertifikat. Saya khawatir kalau para korban ini tidak mencari keadilan, ini akan berkesinambungan (berlanjut. Mafia-mafia ini tidak akan berhenti karena belum diketahui, sehingga kami minta penegak hukum untuk mengusut tuntas mafia-mafia dari pertanahan ini," tutur Mbah Naryo, panggilan Sunaryo Abumain.

Mbah Naryo menjelaskan bahwa pihaknya juga sudah menanyakan ke Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro, terkait sertifikat yang diduga palsu tersebut.

"Blangko SHM (sertifikat hak milik) ini memang asli, benar-benar asli. Tapi nama-nama ini tidak terdaftar (di register)," tutur Mbah Naryo.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)