PT IKPP Perawang Diduga Lansir Limbah Berbahaya Gunakan Mobil Damkar

Hermansyah
943 view
PT IKPP Perawang Diduga Lansir Limbah Berbahaya Gunakan Mobil Damkar
Mobil pemadam kebakaran (Damkar) milik PT IKPP Perawang diduga lansir limbah berbahaya dari lokasi landfill.

SIAK, datariau.com - PT Indah Kiat Pulp dan Paper (IKPP) Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau diduga melansir limbah B3 cair dari lokasi landfil menggunakan mobil pemadam kebakaran (Damkar), Sabtu (10/9/2022).

Managemen PT IKPP Perawang, Hasanuddin The pun membenarkan adanya kendaraan atau mobil pemadam kebakaran milik perusahaan dibawah seksi safety diperbantukan untuk mengangkut limbah B3 dari landfill tersebut.

"Ya diperbantu sekarang kondisi hujan, kalau kemarau tidak perlu disitu,? kata Hasanuddin seperti yang dilansir cyber88, Sabtu (10/9/2022).


Dasar hukum untuk angkutan limbah B3 sendiri diatur oleh Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 101Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Kemudian Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizian Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, PermenLH Nomor 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

?Jika terjadi kecelakaan, berarti transportasi perusahaan tidak mempunyai asuransi yang diterbitkan oleh kementerian, kan itu limbah. Limbah itu mobil transportasinya harus jelas dengan menggunakan mobil transportasi khusus limbah yang supirnya harus bersertifikat transportasi khusus limbah dan wajib memiliki kartu pengawasan Kemenhub Dirjen Perhubungan Darat,? kata Andi.


Dikatakan Andi, dimana setiap transportasi pengangkutan barang berbahaya harus mempunyai Kartu Pengawasan Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Berbahaya (B3) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

?Setiap angkutan (barang berbahaya) wajib melaporkan wilayah transportir yang dilaluinya, pada kartu pengawasan itu tercantum rute/lintasan mobil tersebut, untuk satu mobil satu kartu pengawasan (KP),? tandas dia.


Diketahui untuk angkutan limbah B3 memiliki simbol, simbol adalah gambar yang menyatakan karakteristik limbah B3, dan label adalah tulisan yang menunjukkan antara lain karakteristik dan jenis limbah B3.

Dan setiap alat angkut limbah B3 di darat wajib diberi simbol sesuai dengan karakteristik limbah B3 dan setiap wadah (container) limbah B3 wajib diberi label sesuai dengan karakteristik limbah B3.


Selanjutnya, jenis simbol yang dipasang harus sesuai dengan karakteristik limbah yang dikemasnya. Jika suatu limbah memiliki karakteristik lebih dari satu, maka simbol yang dipasang adalah simbol dari karakteristik yang dominan

Sedangkan jika terdapat lebih dari satu karakteristik dominan (predominan), maka wadah harus ditandai dengan simbol karakteristik campuran.

Hal tersebut, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020 Tentang Pengangkutan Limbah Berbahaya dan Beracun.


Terkait hal itu, Ahad (11/9/2022) malam, media ini mencoba untuk menghubungi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Siak, Wan Fajri Auli melalui Kabid Penataan dan Penanganan Lingkungan Hidup Siak, Dedi Susanto melalui pesan singkat WhatsApp belum mendapatkan tanggapan.

Media ini masih berusaha untuk mendapatkan tanggapan atau keterangan dari dinas maupun instansi terkait hal itu.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)