SIAK, datariau.com - Dua hari beruntun, Unit Reskrim Polsek Minas dipimpin langsung Kapolsek Minas Kompol Wan Mantazakka SH MH berhasil meringkus tiga pria diduga pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.
Ketiga pria tersebut, masing-masing berinisial IN (45), RYR (38) dan SO (38). Dimana para pelaku diduga sebagai kurir dan bandar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Minas.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK melalui Kapolsek Minas Kompol Wan Mantazakka SH MH pun membenarkan atas penangkapan para pelaku saat itu.
Sebelumnya, Polsek Minas berhasil meringkus pelaku inisial IN, yang berkeliaran diseputaran Jalan KH Dewantara, Kelurahan Minas Jaya, Rabu (17/7/2024) sekira pukul 10.40 WIB.
Dari pelaku ini, tim Opsnal Polsek Minas berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,32 gram digenggam pelaku pada lengan sebelah kiri.
"Hasil keterangan IN, yang dimintai tolong temannya inisial TK untuk mencarikan sabu-sabu, kemudian temannya tersebut, memberikan uang sebesar 150 ribu kepada IN," kata Kompol Wan Mantazakka SH MH, Senin (29/7/2024).
"Selanjutnya, pelaku memesan dan membeli narkotika jenis sabu-sabu via WhatsApp," jelasnya.
Dikatakan Kapolsek Minas, pelaku IN lalu memesan narkotika jenis sabu-sabu melalui pesan singkat WhatsApp kepada RPI yang berdomisili di wilayah Kampung Terendam, Rumbai, Kota Pekanbaru.
"Dari pengakuan pelaku ini, mengharapkan keuntungan memakai gratis bersama dengan TK dari membeli narkoba tersebut, dan IN mengaku sering memesan dan membeli narkoba dari RPI," sebut Kompol Wan Mantazakka.
Sebelumnya, Kamis (18/7/2024) sekira pukul 13.30 WIB, Polsek Minas kembali mendapatkan laporan bahwa diseputaran Jalan Yos Sudarso KM 27 Minas Jaya sedang terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Di lokasi tersebut, tim Opsnal Polsek Minas pun berhasil mengamankan diduga pelaku inisial RYR tengah berada di halaman parkiran salah satu swalayan.
"Kita berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,18 gram, saat itu disimpan dalam kotak rokok merk Sampoerna pada saku celananya," ungkap Kapolsek Minas.
Berdasarkan keterangan RYR, Polsek Minas mendapatkan informasi narkotika jenis sabu-sabu tersebut, di dapatkan dari seseorang berinisial SO berdomisili di Kelurahan Umban Sari, Rumbai, Kota Pekanbaru.
Dimana saat ditangkap, RYR mengaku saat itu tengah mengantarkan paket narkotika jenis sabu-sabu kepada salah seorang pembeli di Kecamatan Minas.
"Jadi, SO diduga merupakan bandar, jika RYR berhasil menjual satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp1,2 juta, maka RYR mendapatkan komisi senilai 150 ribu," terangnya.
Usai menangkap RYR, Polsek Minas langsung melakukan pengembangan dan pemburuan terhadap SO. Polsek Minas pun berhasil mengamankan SO di seputaran Kelurahan Sri Meranti, Rumbai, Kota Pekanbaru.
"Dilakukan penangkapan terhadap SO ini, kita berhasil mengamankan barang bukti sebanyak tiga paket kecil sabu-sabu dengan berat kotor 0,83 gram disimpan dalam saku celana. SO mengakui benar paket sabu itu, miliknya," jelas Kapolsek Minas.
Ketiga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa dan diamankan di Mapolsek Minas guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan para pelaku tersebut, dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ini merupakan tindaklanjut kita dari Polsek Minas atas perintah tegas bapak Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSI kepada jajaran membasmi peredaran narkoba sampai kebandar. Tidak ada ruang bagi pengedar, apalagi banda narkoba," ujar Kompol Wan Mantazakka SH MH.
Disampaikan Kapolsek Minas Kompol Wan Mantazakka SH MH, narkotika jenis sabu-sabu masuk ke wilayah Minas dari beberapa jalur. Salah satunya dari Kota Pekanbaru berbatasan langsung dengan Kecamatan Minas.
"Tentunya kita akan terus memutus mata rantai ini, agar narkoba tidak masuk ke wilayah Minas. Mohon dukungan dari semua pihak agar dapat membantu kami Polsek Minas dalam memberantas peredaran gelap narkoba," pungkasnya.(***)