Polisi Lakukan Penyekatan Perbatasan Riau-Sumut, Ini Syarat Bisa Lolos dari PPKM Level 3 Rokan Hilir

Samsul
334 view
Polisi Lakukan Penyekatan Perbatasan Riau-Sumut, Ini Syarat  Bisa Lolos dari PPKM Level 3 Rokan Hilir

BAGANBATU, datariau.com - Kepada pengendara sepeda motor, mobil dan penumpang mau memasuki wilayah Kabupaten Rokan Hilir di Perbatasan Riau-Sumut harus melengkapi sayarat munjukan Kartu Vaksin, Surat Keterangan Rapid Antigen Nonreaktif. Apa bila tidak ada menjukan syarat tersebut akan diarahkan untuk putar balik oleh petugas kepolisan dan TNI yang berjaga di pintu masuk perbatasan.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK dan didampingi Kasi Humas Polsek Bagan Sinembah Aiptu Martin Zebua kepada datariau.com, kegiatan penyekatan dalam rangka PPKM Level 3 Kabupaten Rokan Hilir yang dilaksanakan pada hari Jumat (13/82021) sekia pukul 08.00 WIB.

"Lokasi kami melakukan penyekatan di Jalan Sudirman Lintas Riau Sumut Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Perbatasan antara Provinsi Sumut dan Riau. Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Lantas Polsek Bagan Sinembah AKP Syaf Yandra SH, 2 personil TNI Koramil Bagan Sinembah, 4 personil Sat Lantas Polres Rokan Hilir, 3 personil Sat Samapta Polres Rokan Hilir, 4 personil Unit Lantas Polsek Bagan Sinembah dan 1 personil Dishub," jelas Kapolsek.

Kapolsek Kompol Indra menambahkan, kendaraan penumpang yang akan memasuki wilayah Kabupaten Rokan Hilir, harus menunjukkan kartu vaksin / surat ket. rapid antigen non reaktif, apabila tidak ada akan diarahkan untuk putar balik.

"Kami memberikan himbauan kepada masyarakat/ pengendara untuk mematuhi protokol kesehatan upaya cegah covid-19. Diharapkan selalu menggunakan masker, rajin mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir, agar selalu menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Kemudian menghindari aktifitas di luar rumah/tidak berpergian keluar kota bila tidak penting dan

melaksanakan Vaksin bagi yang belum Vaksin," ungkap Kapolsek.

Selama melaksanakan kegiatan ada R2 :10 unit dan R4 : 37 unit yang diputar balik. Untuk pemeriksaan penumpang tidak gunakan masker: 35 orang, tidak ada sertifikat vaksin : 27 orang.

"Harapan kita terlaksananya kegiatan PPKM Level 3 Kabupaten Rokan Hilir untuk mencegah penyebaran Covid 19. Kemudian dapat mencegah mobilitas para pengendara untuk mengantisipasi terjadinya penularan Covid 19. Dan terciptanya kamtibmas yang kondusif dan masyarakat produktif di Kabupaten Rokan Hilir. Selama dalam proses pelaksanaan tugas situasi berjalan aman dan lancar," pungkas Kapolsek. (sul)