KRONOLOGIS KEJADIAN PENGGUNAAN DANA KEPENGHULUAN SALAK TAHUN ANGGARAN 2025Klarifikasi Pj lama: Kronologi Penggunaan Dana Siltap Januari, Februari, Maret, dan April Tahun Anggaran 2025
Pada hari Senin Tanggal 28 April Tahun 2025 Kaur Keuangan (Muhammad Panji Gunawan) bersama Pj Penghulu Salak, Yusni Wilya telah melakukan penarikan Uang Siltap dan Uang Operasional sebesar Rp 56.700.000. Setelah ditarik dari bank, uang tersebut diambil oleh Pj Penghulu Salak (Yusni Wilya) sebesar Rp 25.550.000.Klarifikasi Pj lama: Dana itu adalah Siltap Bulan Januari 2025 bersumber dari ADK 2025 cair pada 28 April 2025. Uang tersebut digunakan untuk pembayaran tunjangan Penghulu, gaji dan tunjangan Sekdes dan Bendahara, gaji Kasi, Kaur dan staf kantor, gaji BPKep, gaji Kadus dan RT/RW. Sesuai peruntukannya dan masih pada masa Pj lama Ibu Yusni Wilya menjabat.
Sisanya 25.000.000 untuk membayar: cetak foto dan tempa bingkai Presiden Wapres, Gubernur Wagub, Bupati Wabup total 6 bingkai; bayar hutang ATK dan pembelian materai; biaya berangkat ke Bagansiapiapi 3 orang yaitu Penghulu, Sekdes, Bendahara untuk mengantar berkas permohonan Siltap 2 bulan yakni bulan Januari dan Februari 2025; makan minum selama 4 bulan dari Januari - April 2025; biaya Musrenbang 2025; penyusunan berkas-berkas RKP, APBKep, permohonan semua dana-dana ADK, DK, BKK untuk Tahun Anggaran 2025, dan lain sebagainya.
Pada tanggal 5 Mei Tahun 2025 terjadi Pergantian Pj Penghulu di Kepenghuluan Salak, yang mana saat itu dilantiklah Pj Penghulu yang baru yaitu Bapak Saipul Bahari, menggantikan Pj Penghulu yang lama Ibu Yusni Wilya, dan keduanya melakukan serah terima jabatan di Kepenghuluan Salak pada tanggal 21 Mei Tahun 2025.Klarifikasi Pj lama: Pengukuhan Penghulu dan Pelantikan Pj Penghulu secara serentak dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2025 di Bagansiapiapi, bukan pada tanggal 5 Mei seperti yang ditulis di atas. Serah terima jabatan dilakukan pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 dikarenakan kesibukan masing-masing pihak pj lama maupun pj baru, bukan pada tanggal 21 Mei seperti ditulis di atas.
Pada hari Rabu tanggal 28 Mei Tahun 2025 masuklah Uang Siltap dan Uang Operasional sebesar Rp 56.700.000. Pada hari yang sama Pj Penghulu lama (Ibu Yusni Wilya) menghubungi Kaur Keuangan (Panji) untuk mengantarkan uang tunjangan beserta operasional di kediaman beliau Pj Penghulu lama (Ibu Yusni Wilya). Pada saat itu Kaur Keuangan (Panji) tidak bisa mengelak untuk menuruti permintaan dari Pj Penghulu lama (Ibu Yusni Wilya). Sehingga Kaur Keuangan (Panji) menyerahkan uang tunai sebesar Rp 22.275.000.Klarifikasi Pj lama: Dana sebesar Rp 56.700.000 yang dimaksud di atas telah dicairkan oleh Bendahara Panji dan Pj baru (Pak Saipul Bahari) pada tanggal tersebut. Dana tersebut adalah dana/Uang Siltap bulan Februari 2025 bersumber dari dana ADK 2025 yang kegunaannya sama dengan Siltap bulan sebelumnya. Dana yang diterima Pj lama (Ibu Yusni) dari Kaur Keuangan/Bendahara Panji sebesar Rp 21.500.000 bukan Rp 22.275.000, dan dana itu untuk tunjangan Penghulu, pelunasan literasi dan pelunasan hutang-hutang lainnya, sudah ada peruntukannya, bukan diambil begitu saja.
"Jika mau kejelasan lebih rinci untuk apa saja sisa dana Siltap Februari tersebut, Pj baru, bendahara, Pj lama harus duduk bersama dan harus ada orang menengahkan setidaknya Sekdes atau Ketua BPKep dan pihak Kecamatan agar bisa diselesaikan."
Pengambilan uang tersebut oleh Pj Penghulu Lama Ibu Yusni tanpa sepengetahuan Pj Penghulu Baru (Bpk Saipul).Klarifikasi Pj lama: hal itu tidak benar, bagaimana Pj lama bisa mencairkan dana Siltap Februari tersebut, sedangkan pencairan pada tanggal 28 Mei sudah dijabat oleh Pj baru. Jadi pencairan tersebut diteken Pj baru Pak Saipul Bahari dan Bendahara Panji. Mana mungkin bisa cair kalau tidak Pj baru pada tanggal itu yang mencairkan.
"Begitu dana Siltap tersebut keluar, tentu hak saya minta," kata Pj lama. "Karena waktu itu saya masih menjabat dari bulan 1, 2, 3 dan 4. Pelantikan pada Tanggal 8 Mei 2025. Kalau Pj baru mengatakan tidak tahu, itu tidak masuk akal, jelas-jelas yang mencairkan dana adalah Pj baru. Saya tidak pernah meminta atau memaksa uang yang bukan hak saya sebagai pj lama," tegas Pj lama Yusni.
Pj Penghulu Lama (Ibu Yusni) meminta uang lagi kepada Kaur Keuangan (Panji) pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sebanyak Rp 10.000.000 dengan dalih masih ada haknya, Kaur Keuangan (Panji) tidak berani memberikan, karena didesak terus maka saya Kaur Keuangan (Panji) beralasan tanyalah sama Penghulu baru karena uang ada sama beliau.Klarifikasi Pj lama: Sebenarnya pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 Bendahara Panji dan Pj Baru Pak Saipul Bahari telah melakukan pencairan dana Siltap 2 bulan, yakni Siltap Bulan Maret Rp 56.700.000 dan Siltap Bulan April 2025 juga sebesar Rp 56.700.000 di BRK Syariah Bagan Batu. Kemudian dana tersebut dibayarkan Bendahara dan Pj Baru untuk membayar gaji-gaji dan tunjangan perangkat desa, BPKep, Kadus, RT, RW untuk 2 bulan Maret dan April.
"Mengingat bulan 1, 2, 3 dan 4 masih pertanggungjawaban saya, jadi saya menanyakan sama Bendahara Panji apakah masih ada tunjangan dan Op saya di bulan 3 dan 4," kata Pj lama Yusni.
Waktu itu Panji tidak menghubungi Pj lama Bu Yusni, ditunggu-tunggu tidak juga menghubungi maka dari itu Pj lama yang menghubungi Panji karena masih ada hak Pj lama Yusni dan hal-hal yang harus diselesaikan sehubungan dengan sisa dana Siltap Maret dan April yang cair pada masa Pj baru, Bendahara Panji mengatakan pada Pj lama kalau Ibu mau minta tunjangan dan dana Op lainnya tidak sama saya, tapi minta sama Pak Penghulu Saipul karena beliau yang pegang.
Kemudian Pj lama menghubungi Pj baru untuk duduk bersama termasuk dengan Bendahara, tapi karena bendahara Panji sedang berada di Kota Medan Sumut, jadi harus nunggu Panji pulang dulu. Pj baru mengakui kalau dana tersebut dipegang olehnya. Menurut Pj lama Yusni, Bendahara dan Pj baru terkesan saling lempar bola, seakan seperti mempermainkan hak Pj lama.
"Mau dana apalagi yang ibu pinta, dana yang Siltap bulan Februari itu kan sudah, tapi kalau uang tunjangan Penghulu itu mungkin bisa kami kasih," kata Pj baru kepada Pj lama. "Tapi sampai sekarang tunjangan 2 bulan milik Pj lama belum dikasihkan." Tidak benar apa yang dikatakan Bendahara Panji atau Pj baru Saipul kalau saya mendesak meminta uang Rp 10.000.000, saya tidak pernah meminta paksa uang/dana yng bukan hak saya," tegas Pj lama Yusni.
Pj Penghulu Baru (Bpk Saipul) meminta Kepada Pj Penghulu lama (Ibu Yusni) untuk membuat SPJ sesuai Rencana Anggaran Belanja dari dana yang sudah diambil.Klarifikasi Pj lama: Masa kepemimpinan saya di Kepenghuluan Salak berakhir sampai Bulan April 2025. Pj lama Yusni dan Bendahara Panji serta pembantu Bendahara bersedia membuat SPJ berdasarkan dari dana yang sudah dicairkan yakni dari Siltap bulan 1 dan 2 saja. Sedangkan dana Siltap Bulan Maret dan April 2025 sudah tidak menjadi tanggung jawab Pj lama, kalau harus dibuat juga silahkan dibuat oleh Pj yang baru karena dananya sama beliau sesuai dengan pengakuannya pada waktu itu.
Tapi sebelum Pj baru meminta hal tersebut kepada Pj lama (SPJ), Bendahara pernah mengatakan kepada Pj lama bahwasanya Pj lama tidak perlu meneken/menandatangani SPJ Tahun 2025. Bagaimana mungkin Pj lama tidak ikut menandatangani SPJ sedangkan masa Kepemimpinan Pj lama sampai Bulan April 2025 atau sampai sebelum tanggal Pelantikan Pj Penghulu.
Dana Operasional yang diambil oleh Pj penghulu lama (Ibu Yusni) belum tahu penggunaannya oleh Pj Penghulu Baru (Bpk Saipul).Klarifikasi Pj lama: Sudah dijelaskan pada klarifikasi paragraf pertama dan paragraf kelima.
Pj Penghulu lama Yusni telah membuat berita online terhadap Pj Penghulu Baru (Bpk Saipul) dengan tuduhan tidak mau memberikan haknya, maka Pj Penghulu Baru (Bpk Saipul) meminta klarifikasi atas berita yang diterbitkan.Klarifikasi: Terkait berita tersebut, ia sudah melakukan konfirmasi kepada Bendahara Penghulu Salak dan Pj Penghulu Salak baru. Mempertanyakan kepada mereka tentang haknya di bulan 3 dan 4 tidak diberikan dengan berbagai alasan Pj baru dan bendahara. Seperti diberitakan sebelumnya.
"Saya sudah konsultasi dengan berbagai pihak dengan Dinas PMK, Pendamping Desa, dan pihak-pihak lain yang paham terkait hak tersebut. Mereka mengatakan Siltap bulan 3 dan 4 masih hak saya. Tapi saya masih bawa santai dan saya masih ingin duduk bersama dengan Pj baru dan Bendahara Panji."
Bahkan sebelum
berita online dibuat, informasi yang sampai kepada Pj lama bahwasanya Pj baru sudah bercerita kemana-mana, ceritanya beliau (Pak Saipul) meminta kepada Pj lama harus membuat SPj sebagai laporan kepada Pj Penghulu yang baru. Kalau begitu tidak ada itikad baik oleh Pj baru maka saya menyampaikan keluh kesah kepada pihak
media online Riau, agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik.
Demikianlah kronologis kejadian ini kami perbuat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan dalam keadaan akal sehat, terimakasih.Klarifikasi: Berdasarkan pengakuan Ketua BPKep dan Sekdes, mereka memang menandatanganinya tapi tidak tahu menahu apakah kronologis ini benar atau ada yang salah. Ketua BPKep mengaku disuruh Bendahara Panji untuk teken saja kronologi ini, kalau soal tanggung jawab biar Panji dan penghulu yang tanggung jawab, begitu kata Panji seperti yang disampaikan Ketua BPKep kepada Pj lama. (rrm)
Baca juga:Pj Penghulu Salak, Saipul Bahari Tahan Tunjangan Mantan Pj Lama