ROHIL, datariau.com- Pemkab Rokan Hilir menggelar Focus Group Discussion (FGD) evaluasi APBD 2026, Rabu (17/12/2025), untuk mengulas struktur anggaran Rp2,2 triliun, termasuk arah belanja dan proyeksi defisit, sebagai bagian dari penguatan kebijakan fiskal daerah dalam memastikan kesesuaian perencanaan anggaran daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta arah kebijakan fiskal nasional dan provinsi.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rokan Hilir, Syarman Syahroni, dalam sambutannya menyampaikan bahwa forum tersebut merupakan ruang dialog teknokratik antara Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dan Tim Fasilitasi Penganggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Riau.
FGD ini, kata dia, bertujuan untuk membedah secara komprehensif substansi Ranperda dan Ranperbup APBD Tahun Anggaran 2026, termasuk mengevaluasi struktur anggaran, arah kebijakan belanja, serta dinamika Transfer ke Daerah (TKD) yang berpengaruh terhadap kapasitas fiskal daerah.
“Melalui forum ini, kami mengundang seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bersama-sama mendiskusikan hasil fasilitasi dan evaluasi, sehingga APBD 2026 dapat disusun secara lebih terukur, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan daerah,” ujar Syarman.
Ia berharap proses evaluasi tersebut mampu memperkuat kualitas perencanaan anggaran serta meningkatkan sinergi lintas perangkat daerah. Sementara itu, Wakil Bupati Rokan Hilir, Jhony Charles, dalam arahannya menekankan pentingnya FGD sebagai sarana umpan balik (feedback) yang konstruktif dalam pembahasan pembangunan daerah Tahun Anggaran 2026.
Ia menjelaskan bahwa diskusi difokuskan pada peran strategis Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat, pertumbuhan ekonomi daerah, penguatan tata kelola pemerintahan, serta pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Dalam pemaparannya, Wakil Bupati mengungkapkan gambaran umum struktur APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2026, dengan pendapatan daerah sebesar Rp2,157 triliun, belanja daerah Rp2,222 triliun, serta pembiayaan daerah sekitar Rp23 miliar.
Dengan struktur tersebut, APBD Rokan Hilir diproyeksikan mengalami defisit sebesar Rp64,5 miliar. Lebih lanjut, ia menyoroti alokasi belanja wajib (mandatory spending), khususnya anggaran pendidikan yang mencapai Rp1,057 triliun.
Menurutnya, besarnya anggaran tersebut harus mampu memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Rokan Hilir. Selain itu, belanja pegawai yang mencapai Rp956 miliar juga menjadi perhatian, terutama dalam konteks efisiensi anggaran dan kebutuhan pelayanan publik di wilayah Rokan Hilir yang memiliki cakupan geografis luas.
Wakil Bupati juga mengulas komposisi pendapatan daerah dari sektor pajak, antara lain penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp38,6 miliar, pajak tenaga listrik Rp14,7 miliar, pajak rokok Rp13,28 miliar, serta pajak air tanah sebesar Rp570 juta.
Ia menegaskan perlunya strategi yang lebih adil dan optimal dalam pengelolaan pajak air tanah, khususnya di tengah meningkatnya aktivitas pengeboran minyak di wilayah Rokan Hilir, agar daerah tidak mengalami potensi kehilangan pendapatan.
Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Kepala BPKAD Provinsi Riau, Ispan Sutansyah Putra, menjelaskan bahwa fasilitasi dan evaluasi Ranperda APBD merupakan mandat strategis pemerintah provinsi dalam memastikan konsistensi kebijakan fiskal daerah dengan regulasi nasional, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Ia memaparkan bahwa stabilitas fiskal daerah diukur melalui dua indikator utama, yakni tingkat kemandirian keuangan daerah dan kapasitas fiskal daerah. Berdasarkan data yang disampaikan, tingkat kemandirian keuangan Kabupaten Rokan Hilir masih relatif rendah dan menunjukkan fluktuasi dari tahun ke tahun, dengan ketergantungan yang cukup tinggi terhadap transfer dari pemerintah pusat dan provinsi.
Namun demikian, dari sisi kapasitas fiskal, Kabupaten Rokan Hilir menunjukkan tren peningkatan dan telah masuk dalam kategori kapasitas fiskal tinggi sejak tahun 2024. Kondisi ini, menurutnya, menuntut peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah agar sejalan dengan daerah-daerah lain yang memiliki kapasitas fiskal setara, baik di tingkat regional maupun nasional.
Ispan juga menekankan pentingnya mitigasi risiko fiskal akibat ketidakstabilan pendapatan daerah, termasuk penurunan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Pemerintah Provinsi Riau, kata dia, telah menerapkan kebijakan pengendalian belanja sebagai langkah antisipatif, yang dapat menjadi referensi bagi pemerintah kabupaten dalam menjaga kesinambungan fiskal.
Selain itu, ia mendorong optimalisasi pendapatan daerah, khususnya dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor, dengan memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta pemangku kepentingan lainnya melalui pendekatan pentahelix.
“Optimalisasi potensi pendapatan memerlukan kolaborasi lintas sektor dan pemanfaatan data yang akurat agar kebijakan fiskal daerah dapat lebih efektif dan berkeadilan,” pungkasnya.
SUMBER: https://mediacenter.rohilkab.go.id/