DATARIAU.COM - Pemkot Depok resmi mencopot jabatan lurah yang melanggar PPKM Darurat dengan menggelar resepsi pernikahan anaknya di Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran, Kota Depok.
"Kami telah serahkan Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 yang diterbitkan tanggal 8 Juli 2021, tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan Dari Jabatan atas nama Saudara S. SK tersebut sudah diterima langsung oleh yang bersangkutan," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri, Sabtu (10/7/2021), dikutip indozone.id.
Supian menjelaskan, keputusan tersebut sudah melalui prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dimulai dari permintaan keterangan oleh BKPSDM dilanjutkan dengan pemeriksaan khusus oleh tim Pemeriksaan Khusus (Riksus), yang diketuai oleh Inspektur Pembantu Wilayah II.
"Wali Kota Depok, Mohammad Idris selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan hukuman disiplin melalui Keputusan Wali Kota No. 862/Kep-1721/BKPSDM/2021," paparnya.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Wali Kota Depok menunjuk Syaiful Hidayat, Sekretaris Kecamatan Pancoran Mas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Pancoran Mas.
Sebelumnya, dikutip detik.com, oknum lurah inisial S yang menggelar resepsi pernikahan meriah di Depok saat PPKM Darurat ternyata mengundang massa sebanyak 1.500 orang. Akan tetapi, tamu yang hadir pada resepsi itu baru sekitar 300 orang.
"Sebenarnya 1.500, tapi yang datang itu 300 kemudian kita bubarkan," kata Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar di Polres Metro Depok, Rabu (7/7/2021).
Imran menerangkan pihaknya kemudian telah memberikan peringatan kepada lurah tersebut untuk menghentikan gelaran resepsi pernikahan yang tengah berlangsung.
Oknum lurah tersebut kemudian tidak mengindahkan arahan aparat kepolisian dan akhirnya dilakukan penyegelan pada sore harinya.
"Penyegelannya jam 17.30 WIB sore, jam 12.30 WIB sudah kita bubarkan," ungkapnya.
Oknum lurah di Depok tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Barang bukti yang diamankan berupa flashdisk yang berisi video resepsi pernikahan dan kartu undangan.
"Flashdisk, videonya acaranya itu, sama kartu undangan," tuturnya.
Lurah berinisial S itu disangkakan melanggar Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
"Sudah tersangka, (disangkakan melanggar) Pasal 14 Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 84 tentang Wabah Penyakit Menular," kata Imran.
Imran menjelaskan S tidak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu lantaran ancaman hukuman terhadap S hanya 1 tahun penjara.
"Tidak ditahan, di bawah 5 tahun kan tidak ditahan," ungkap Imran.
Kendati demikian, Imran menerangkan proses penyelidikan terhadap kasus ini tetap berlanjut.
Saat ini sudah ada 4 saksi yang telah diperiksa pihak kepolisian.
"Tapi tetap proses lanjut. Saksinya ada 4," ucapnya.
Oknum lurah berinisial S menggelar resepsi pernikahan beralasan tetap menggelar resepsi pernikahan karena undangan telanjur disebar.
"Ya karena undangan sudah terlanjur tersebar, sebenarnya klasik saja alasannya," kata Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar di Polres Metro Depok, Rabu (7/7/2021) dikutip detik.com.
Imran menerangkan sejatinya oknum lurah ini sudah tahu perihal kebijakan PPKM darurat.
Apalagi, menurut Imran, lurah sebagai aparat pemerintahan pasti sudah mengetahui aturan yang tidak boleh dilakukan di dalam kebijakan tersebut.
"Saya kira pasti tahu, sebelum diberlakukan sosialisasi sudah ada, apalagi yang bersangkutan kan kerja pemerintah," ujarnya.
Imran mengatakan dalam resepsi pernikahan di masa darurat ini, tidak boleh ada prasmanan dan hanya dihadiri oleh 30 orang saja. Namun apa yang dilakukan oknum lurah itu, lanjut Imran, ternyata menyajikan prasmanan disertai musik dengan tamu undangan yang hadir mencapai 300 orang.
"Aturan itu kan tidak boleh prasmanan, hanya boleh dihadiri 30 orang, tetapi itu 300 orang, dan itu sebenarnya aturan tidak boleh ada prasmanan, harus makanan itu pulang. Itu faktanya adalah ada prasmanan, ada musiknya," tuturnya.