Menghadapi PMK, Pemkab Siak Terus Vaksin Ternak

Hermansyah
561 view
Menghadapi PMK, Pemkab Siak Terus Vaksin Ternak
Pemkab Siak rapat koordinasi dengan Forkopimda terkait PMK di Kabupaten Siak.

SIAK, datariau.com - Bupati Siak, Drs H Alfedri MSi di Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bahas isu penyakit mulut kuku (PMK) pada ternak, bagaimana agar angka ternak terinfeksi di Kabupaten Siak berkurang.

"Hari ini kami melakukan rakor Forkopimda membahas isu-isu aktual yang terjadi di daerah, kita duduk bersama bagaimana mencari langkah penangannnya dengan baik," kata Bupati Siak itu, Selasa (30/8/2022) di Balairung Datuk Empat Suku, Komplek Perumahan Abdi Praja Siak Sri Indrapura.

"Kita masih disibukan dengan penyakit mulut kuku (foot and mouth disease) PMK yang saat ini jumlah kasusnya meningkat, per tanggal 28 Agustus 2022 perkembangan kasus PMK di Kabupaten Siak meningkat," jelas Alfedri.

Dikatakan Alfedri, untuk hewan terinfeksi sebanyak 283 ekor, sementara ternak sembuh dari PMK sebanyak 249 ekor atau 87,9 persen.

Keterbatasan pengawasan lalu lintas ternak antara daerah menyebabkan resiko menularkan PMK pada ternak, saat ini jumlah kampung terinfeksi PMK sebanyak 25 kampung.

Sementara itu, jumlah kecamatan yang terinfeksi 10, dan hanya Kecamatan Sungai Mandau, Sungai Apit, Sabak Auh dan Kecamatan Pusako yang tidak ada terinfeksi PMK di Kabupaten Siak.

"Masalah yang kita hadapi saat ini, sulitnya dalam pengendalian lalu lintas ternak, masyarakat bebas membeli atau menjual ternak dari luar tanpa disertai surat sehat, ternak yang dibeli ternyata terinfeksi sehingga sapi tetangga ikut tertular virus," ucapnya.

Melalui Rakor tersebut, Bupati Siak meminta kepada Dinas Perikanan dan Peternakan maupun dokter hewan disetiap kampung dapat terus melakukan sosialisasi dan penyuntikan vaksin ternak untuk menekan angka PMK di Kabupaten Siak.

"Pada kesempatan ini, saya minta dinas terkait, camat, dan penghulu bersama-sama dalam pengawasan lalu lintas ternak di daerahnya. Dan membentuk satuan tugas pengendalian serta penangganan kasus PMK disetiap kecamatan juga di kampung," tegasnya.

Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Siak, Susilawati melarang keras sapi yang keluar masuk di wilayah Kabupaten Siak tanpa keterangan surat sehat dari dokter hewan atau dinas terkait.

Dikatakan dia, hal ini bertujuan untuk pengendalian lalu lintas ternak di Kabupaten Siak. "Kami terus berupaya menekan angka penyebaran PMK, baik melalui sosialisasi kepada pemilik ternak, dan koordinasi bersama perangkat kampung," sebut Susilawati.

"Bahkan kami mendorong bentuk satuan tugas (satgas) pengendalian, dan penangganan kasus PMK disetiap kampung," harapnya.

Saat ini, Pemkab Siak melalui surat keputusan Bupati Siak tentang penetapan status tanggap darurat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) terus diperpanjang. Dimana total populasi sapi di Kabupaten Siak berjumlah 26.085 ekor, sementara populasi kerbau 583 ekor dan populasi kambing dan domba 26.361 ekor.

Untuk angka kematian ternak terbilang rendah, yakni 7 ekor, dengan keterangan sebanyak 4 mati dan 3 di potong paksa. Sedangkan total tervaksinasi dari jumlah dosis yang diterima di pusat sebanyak 4,482 ekor/7.500 dosis x 100 persen yakni, 59,7 persen.

"Sedangkan jumlah vaksin yang telah didistribusikan dari pusat ke Kabupaten Siak sebanyak 7.500 dosis," pungkasnya.(rls/man)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)