Lahan Gambut di Kota Industri: Antara Pembangunan dan Kelestarian Lingkungan

datariau.com
764 view
Lahan Gambut di Kota Industri: Antara Pembangunan dan Kelestarian Lingkungan

DUMAI, datariau.com - Keputusan untuk mengorbankan lahan gambut demi pembangunan industri di Kota Dumai seolah menjadi dilema besar.

Di satu sisi, pembangunan industri adalah penggerak ekonomi yang penting, memberikan lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan daerah.

Namun, di sisi lain, kerusakan lahan gambut dapat menimbulkan dampak jangka panjang yang tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga mengancam kehidupan masyarakat yang bergantung pada lahan tersebut.

Pendekatan pembangunan yang berkelanjutan harus menjadi jalan tengah dalam mengatasi dilema ini. Selain itu, perlu ada pula sejumlah langkah penting yang dapat ditetapkan.

Pertama, Pemerintah Kota Dumai harus merealisasikan dengan sebaik-baiknya 2 produk hukum penting yakni kebijakan Alake dalam Perwako Nomor 89 tahun 2023 tentang perubahan kedua atas peraturan Walikota Nomor 18 tahun 2023 tentang pedoman pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Serta RTRW Kota Dumai tahun 2019-2039 berdasarkan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 15 tahun 2019.

Kedua, menerapkan industri hijau, teknologi industri yang rendah emisi dan tidak merusak ekosistem gambut. Aturan ini harus ditinjau secara berkala.

Ketiga, mendorong kolaborasi Pentahelix untuk mendukung semua program terkait restorasi gambut.

Keempat, meningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga lahan gambut dengan cara pendidikan serta pelatihan.

Seluruh upaya yang telah diuraikan adalah untuk memastikan keberlanjutan lingkungan tetap menjadi prioritas di tengah laju pembangunan industri yang mustahil dibendung. ***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)