Kurang Sehari, Polsek Minas Amankan Diduga Pelaku Penjual Dan Penadah Ranmor Curian di Pekanbaru

Hermansyah
663 view
Kurang Sehari, Polsek Minas Amankan Diduga Pelaku Penjual Dan Penadah Ranmor Curian di Pekanbaru
Diduga pelaku penadah dan penjual barang curian sepeda motor diamankan di Mapolsek Minas.

SIAK, datariau.com - Kapolsek Minas Kompol Wan Mantazakka SH MH di dampingi Ipda Faud Aprima SH MH dan tim Opsnal Polsek Minas berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dimana peristiwa pencurian sepeda motor jenis Honda merk Vario tersebut, pada Selasa 29 Oktober lalu, dan berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku masing-masing inisial II (51) dan REN (44), di wilayah Kota Pekanbaru, Riau.

Diketahui pemilik kendaraan (korban) bernama Gavin Ramadhan (18), seorang pelajar asal Minas, yang melaporkan peristiwa kehilangan sepeda motor terparkir di depan rumah.

Alhasil, berdasarkan laporan tersebut, tim pun langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil melacak keberadaan pelaku dalam kurun waktu kurang dari 1 x 24 jam.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK melalui Kapolsek Minas Kompol Wan Mantazakka SH MH menyebutkan kedua pelaku memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini.

Dikatakan Kompol Wan Mantazakka, dimana II berperan sebagai penadah sepeda motor curian, sementara inisial REN diduga sebagai penjual barang curian.

"Saat dilakukan penangkapan, inisial REN berusaha kabur saat hendak ditangkap. Namun, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku," kata Kapolsek Minas.

"Kini, kedua pelaku telah berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya, selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kompol Wan Mantazakka SH MH, Rabu (6/11/2024).

Dijelaskan Kompol Wan Mantazakka, dari hasil penyelidikan, kedua pelaku utama yang kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), diduga melakukan pencurian dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor.

Disampaikan Kapolsek Minas, setelah berhasil membawa kabur sepeda motor tersebut, diduga para pelaku kemudian menyerahkan kepada REN untuk dijual belikan kepada II.

Atas peristiwa ini, Kapolsek Minas Kompol Wan Mantazakka SH MH mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan meningkatkan keamanan pada kendaraannya.

"Kami menghimbau masyarakat agar selalu mengunci stang sepeda motor dan memarkirkan kendaraan di tempat yang aman," imbau Kapolsek Minas.

Selain mengamankan kedua pelaku, tim Opsnal Polsek Minas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, berupa handphone merk Vivo Y18s dan handphone INFINIX Smart 6.

Selanjutnya, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan dapat dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. Tim masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, untuk mencari tahu adakah pelaku lain terlibat pada kasus ini.

Kapolsek Minas Kompol Wan Mantazakka SH MH menyampaikan keberhasilan pengungkapan kasus ini, tidak terlepas dari kerjasama korban yang telah memberikan informasi penting kepada kepolisian khususnya Polsek Minas.

"Sekali lagi, kami menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan. Jangan mudah meminjamkan sepeda motor kepada orang yang baru dikenal atau baru menumpang di rumah beberapa hari," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)