KPPBC Tembilahan Musnahkan 4.3 Juta Batang Rokok Illegal dan Ribuan Botol Miras serta 67 Bale Press

Ruslan
2.410 view
KPPBC Tembilahan Musnahkan 4.3 Juta Batang Rokok Illegal dan Ribuan Botol Miras serta 67 Bale Press
Foto: Fitra Andriyan

TEMBILAHAN, datariau.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan kabupaten Indragiri Hilir provinsi Riau kembali musnahkan barang-barang illegal hasil penindakan yang menjadi milik negara di halaman kantor Bea dan cukai jalan Jendral Sudirman, Tembilahan, Kamis (15/06/2023).

Dalam siaran persnya KPPBC TMP C Tembilahan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMN) didapat dari hasil penindakan selama tahun 2018 hingga 2023.

Menurut KPPBC Tembilahan barang-barang illegal tersebut dimusnahkan akibat tidak memenuhi ketentuan perundang undangan dibidang kepabeanan dan cukai serta telah mendapat persetujuan dari menteri keuangan melalui direktorat jenderal kekayaan negara.

Data dari KPPBC Tembilahan menyebutkan sejumlah barang-barang illegal yang dimusnahkan antara lain berupa 4.398.200 batang rokok illegal dari berbagai merk, 480 minuman keras mengandung etil alkohol dalam bentuk kemasan kaleng dan minuman keras dari berbagai jenis dan merk yang berjumlah sebanyak 886 botol serta jenis barang-barang larangan yang dibatasi peredarannya sebanyak 67 ball press.

Kepala KPPBC Tembilahan Eka Purnama Putra menyebutkan dari hasil pemusnahan barang illegal tersebut potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan oleh KPPBC mencapai miliaran rupiah.

"Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp,4.340.306.000, miliar rupiah, sementara potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp. 3.071.554.794 miliar rupiah," ungkap KPPBC.

KPPBC Tembilahan berharap kedepannya peran serta dan kesadaran masyarakat dapat ditingkatkan terhadap bahaya serta dampak yang ditimbulkan dari peredaran barang barang-barang illegal tersebut.

Dikatakan KPPBC tembilahan pada APBN 2020 penerimaan negara dari sektor perpajakan yang dilakukan melalui Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai, porsi penerimaan negara yang terkumpul mencapai 2,021,2 Triliun atau sekitar 83,06%, selain PNBP dan pendapatan hibah.

Pendapatan negara inilah dalam APBN dialokasikan oleh negara untuk masyarakat guna menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan seperti alokasi dana kesehatan, pendidikan, infrastruktur, pertahanan dan keamanan. Subsidi dan bantuan sosial, belanja gaji pemerintah, dana transfer ke daerah termasuk pengucuran dana desa.

Terakhir KPPBC Tembilahan berharap seluruh pemangku kepentingan bersama-sama masyarakat dapat terus bersinergi agar program pembangunan pemerintah dapat berjalan dengan maksimal untuk Indonesia yang lebih baik.

Dalam Rangkaian acara pemusnahan barang illegal tersebut turut dihadiri oleh bupati Indragiri Hilir diwakili dinas kesbangpol, Dandim 0314/Inhil, Kapolres Indragiri Hilir diwakili kapolsek KSKP, KSOP, Kajari, Pengadilan Negeri, Danposal TNI AL, serta para stakeholder lainnya. (fitra)

Penulis
: Fitra Andriyan
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)